Bea Cukai Wujudkan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Tembakau Tepat Sasaran

Dok. Photo Bea Cukai
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai dan pemerintah daerah (pemda) melaksanakan pertemuan koordinasi pemanfaatan dan pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di berbagai daerah. Hal ini ditujukan untuk memastikan bahwa dalam pemanfaatan DBHCT, pemda dapat mengelola anggaran secara efektif, tepat guna, dan tepat sasaran.

Tiga Instansi Ini Berkolaborasi Bawa Produk UMKM Bekasi Tembus Pasar Luar Negeri

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Rabu (15/06) mengatakan DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2% dari penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri. “DBHCHT merupakan salah satu kebijakan pengalokasian dana di Indonesia yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi eksternalitas negatif yang timbul akibat konsumsi produk tembakau. Dalam pelaksanaanya, fokus kebijakan penggunaan DBHCHT mengalami perubahan sesuai dengan urgensi dan kebutuhan,” katanya.

Di tahun 2022, dengan diterbitkannya PMK 215 pada tanggal 31 Desember 2021, terdapat perubahan besaran alokasi DBHCHT, yaitu untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, kesehatan 40%, dan penegakan hukum 10%. Sebagai tindak lanjut perubahan tersebut, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai, seperti Bea Cukai Bogor, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Langsa, dan Bea Cukai Madura bersama pemda di berbagai daerah telah mengkoordinasikan rencana kerja atas penggunaannya, baik terkait rincian anggaran atau kegiatan di tahun 2022, khususnya di bidang penegakan hukum.

Angkut Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mobil Ini Dihentikan Bea Cukai Purwokerto

“Selain membahas alokasi dana dan rencana kegiatan, kami juga menekankan terkait penilaian kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum sesuai SE-4/BC/2022. Dengan harapan pengelolaan DBHCHT tahun 2022 dapat lebih optimal. Khusus pengelolaan DBHCHT di bidang penegakan hukum, kami berharap pemda dapat terus berkoordinasi dengan Bea Cukai,” jelasnya.

Disebutkan Hatta, di bidang penegakan hukum, Bea Cukai memiliki langkah strategis yang secara berkelanjutan terus digalakkan, seperti meningkatkan koordinasi dengan Pemda, melakukan sosialisasi ketentuan cukai secara masif, melaksanakan operasi penindakan bersama instansi terkait, memaksimalkan pengumpulan informasi perihal peredaran barang kena cukai dan memfasilitasi pengurusan perizinan KIHT sesuai kewenangan.

Serikat Pekerja Surati Pemerintah Minta Selamatkan Sektor IHT dari Ancaman PHK

“Semoga langkah koordinasi ini menjadi awal yang baik dalam pemanfaatan DBHCHT di berbagai daerah. Perlu dukungan dari berbagai pihak untuk merealisasikan berbagai rencana ini. Untuk itu mari berkoordinasi dengan tujuan untuk membantu kesejahteraan, penegakan hukum, dan kesehatan masyarakat melalui DBHCHT,” tutupnya.

Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Fadjar Donny

Perkuat Sinergi, Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo

Barang larangan dan pembatasan (lartas) adalah barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor ke dan dari daerah pabean.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024