23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Sumber :
  • Polri

VIVA – Polri beserta Polda jajaran sejauh ini tercatat telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. 

Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/6).

Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.

Irjen Dedi Pimpin Evaluasi Penggunaan Senpi, Cegah Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang

Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.

“Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.

Jenderal Listyo Ungkap Tantangan Berat yang Dihadapi TNI-Polri

Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila. 

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," ucap Ramadhan.

Sosialisasi kepada para penanggung jawab keamanan di Objek Vital Nasional

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

Objek vital nasional harus mendapatkan pengamanan yang komprehensif untuk mencegah terjadinya insiden kamtibmas yang dapat menganggu kegiatan operasionalnya.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024