Bea Cukai Semarang Terbitkan Fasilitas Kepabeanan di KEK Kendal
- Bea Cukai
VIVA – Menjalankan tugas dan fungsi sebagai fasilitator perdagangan, Bea Cukai Semarang kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong suksesnya keberlangsungan Kawasan Industri Kendal (KIK) yang merupakan salah satu kawasan ekonomi khusus (KEK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kendal.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto, pada Senin (13/06) mengatakan dalam menarik investor di sektor perindustrian, Provinsi Jawa Tengah telah memiliki infrastruktur yang lengkap dan kesiapan sumber daya manusia. Hal ini menjadi alasan utama dukungan Bea Cukai untuk keberlangsungan KEK tersebut. Terlebih lagi, KEK Kendal, yang berada di Bonadem, Kumpul Rejo, Kec. Kaliwungu, Kabupaten Kendal, ini memiliki keunggulan geoekonomi yang bertumpu pada lokasi geografis Kabupaten Kendal yang berdekatan dengan Bandara Internasional Ahmad Yani, Pelabuhan Internasional Tanjung Emas, dan dilewati oleh jalur tol Semarang-Pejagan yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Jawa, serta dilewati Jalur Kereta Api Ganda Jakarta-Semarang-Surabaya.
“Sektor industri KEK Kendal berorientasi ekspor, substitusi impor, produk berteknologi tinggi, dan aplikasi khusus yang mendukung industri 4.0 serta logistik berbasis industri. Hingga tahun 2025, KEK Kendal diproyeksikan dapat menarik investasi sebesar Rp727 triliun dan tenaga kerja sebanyak 20.000," tambahnya.
Salah satu upaya yang dilakukan Bea Cukai Semarang ialah dengan kembali menerbitkan fasilitas kepabeanan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal. Disebutkan Sucipto, pada bulan Mei 2022 lalu pihaknya telah memberikan penetapan pendayagunaan IT Inventory di KEK kepada PT Auri Steel Metalindo.
"Sebelumnya, pihak perusahaan telah melaksanakan pemaparan proses bisnis, yang terdiri dari profil perusahaan, alur produksi, proses pembukuan, sistem pengendalian internal, sistem CCTV, sistem IT Inventory, dan pengaruh perusahaan terhadap ekonomi, kepada perwakilan Bea Cukai Semarang dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang. Setelah sesi pemaparan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pengujian dan penilaian mendalam terhadap pemberdayaan IT Inventory Perusahaan oleh Bea Cukai Semarang dan diakhiri dengan pemberian persetujuan," rincinya.
Sucipto berharap persetujuan ini dapat menciptakan efek multiplier ekonomi di daerah Kendal dan meningkatkan pemberdayaan ekonomi yang secara makro akan mendorong industri dalam negeri serta meningkatkan devisa negara.
KEK sendiri merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Selain untuk mempercepat perkembangan daerah, pengembangan KEK juga bertujuan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi, meningkatkan penanaman modal melalui penyerapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis, dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi.
“Dengan adanya KEK, pelaku usaha akan mendapatkan beberapa kemudahan, baik secara insentif maupun prosedural. Kemudahan insentif antara lain penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI), serta pembebasan cukai sesuai ketentuan undang-undang. Sedangkan aspek prosedural atau non fiskal berupa penggunaan single document PPKEK serta KEK pelayanan kepabeanan mandiri,” jelas Sucipto.
Ia pun berharap dengan semakin berkembangnya KEK Kendal, dapat mendongkrak perekonomian nasional, "Hal ini tentu sangat dipengaruhi dengan adanya sinergi dan kolaborasi yang kuat antara Bea Cukai, kementerian/lembaga lainnya, masyarakat, pemerintah daerah, dan para investor.”