DJKI Kunjungi Markas Besar Kepolisian Singapura
- Kemenkumham
VIVA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengunjungi markas besar kepolisian Singapura, Departemen Investigasi Kriminal (SPF CID) pada 9 Juni 2022.
Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo disambut langsung oleh Deputy Head Intellectual Property Rights Branch (IPRB) Patrick Lim beserta stafnya yang menyambut baik kedatangan delegasi Indonesia.
“Saya merasa sangat senang atas kedatangan bapak dan ibu semua setelah sekian lama border singapur ditutup untuk kedatangan internasional. Saya berharap pertemuan kita pada hari ini dapat berbuah baik serta kerja sama yang berkesinambungan demi tegaknya perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual (KI).” Ujar Patrick.
Dalam pertemuan ini Anom selaku ketua IP Task Force juga menyampaikan keseriusan Indonesia untuk keluar dari status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR) dalam special report 301.
“Kami ingin belajar dari Singapura bagaimana singapura dapat keluar dari status PWL mengingat Indonesia sudah menyandang status PWL ini sejak tahun 1989 hingga saat ini. Keluarnya Indonesia dari PWL juga akan meningkatkan investasi dan kepercayaan masyarakat sehingga masyarakat tidak lagi merasa khawatir akan keaslian barang yang mereka beli.” Kata Anom.
Lebih lanjut, Anom juga mengutarakan agar adanya kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Singapura untuk penanganan tindak pidana lintas negara terutama KI.