DJKI Perjuangkan Peraturan Internasional tentang Sumber Daya Genetik

Pertemuan sesi ke-43 Intergovernmental Committee on IP and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GRTKF) di Jenewa.
Sumber :

VIVA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menginginkan peraturan internasional yang mengikat untuk meregulasi pemanfaatan dan pelindungan Sumber Daya Genetik (SDG) dan Pengetahuan Tradisional (PT).

Plt Kepala BKN ke Peserta Ujian CPNS Kemenkumham DIY: Jangan Percaya Dijanjikan 'Bantuan Kelulusan'

Hal ini disampaikan dalam pertemuan sesi ke-43 Intergovernmental Committee on IP and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GRTKF) di Jenewa.

“Kami berharap kita dapat menyelesaikan kesepakatan tentang instrumen hukum internasional untuk perlindungan Sumber Daya Genetik yang seimbang dan efektif serta Pengetahuan Tradisional dengan rekomendasi positif kepada Majelis Umum," ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang Yasmon pada Senin, 30 Mei 2022 di pertemuan tersebut.

Presiden Prabowo 'Ditantang' Tuntaskan Kasus Korupsi Mangkrak Payment Gateway Kemenkumham

Tujuan utama dalam rancangan instrumen yang telah dibahas adalah untuk mencegah penyalahgunaan SDG dan turunannya, melalui sistem kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten dengan menerapkan persyaratan pengungkapan.

Upaya maksimal perlu dilakukan sebab kasus penyalahgunaan pendaftaran paten dari resep jamu Jawa pernah dilakukan negara asing dan merugikan masyarakat.

Kemenkumham Dipecah Jadi 3 Kementerian, Supratman Andi Targetkan Kepegawaian Rampung di 2025

“Mari kita berangkat dari perkembangan yang telah tercapai sebelumnya. Perundingan harus fokus pada isu–isu inti yaitu pengungkapan sumber asal antara lain subject matter of the provision dan isu terkait dengan sanksi dan ganti rugi," lanjut Yasmon.

Sebagai informasi, jika pengungkapan sumber asal disetujui dalam pendaftaran pelindungan paten secara internasional, maka akan menambah persyaratan permohonan paten terkait SDG.

Oleh karena itu negara-negara maju cenderung menolak gagasan ini karena memperpanjang proses permohonan paten mereka.

Secara nasional, ketentuan pengungkapan sumber asal SDG telah diatur dalam Undang-Undang Paten Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 26. Ketentuan ini berlaku bagi pemohon pelindungan dari dalam maupun asing terkait SDG sehingga baik pemilik paten maupun sumber asal SDG dapat sama-sama menikmati hasil komersialisasi paten mereka.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten

Kemenkumham Banten Beri Makan Siang Gratis Senin sampai Jumat, Ini Sasarannya

Kemenkumham Banten hadir memberikan kepedulian bagi sesama dengan menyediakan makan siang gratis bagi masyarakat kurang mampu melalui Yayasan Griya Warada Banten.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024