Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Pantau Peredaran Rokok Ilegal
- Bea Cukai
VIVA – Program Gempur Rokok Ilegal kembali dijalankan Bea Cukai sebagai langkah nyata dalam menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara. Pelaksanaan program tersebut kali ini dijalankan oleh Bea Cukai Malang, Bea Cukai Makassar, Bea Cukai Bengkalis, dan Bea Cukai Langsa.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal penting untuk dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, selain itu dengan menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai juga berupaya menciptakan keadilan berusaha bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan,” ujar Hatta.
Bea Cukai Malang melaksanakan program Gempur Rokok Ilegal lewat operasi pasar di beberapa wilayah di Malang Raya. Selain mengecek para pedagang eceran, Bea Cukai juga memberikan edukasi kepada mereka terkait jenis rokok ilegal dan larangan memperjualbelikannya. Tujuan dari penyuluhan dan pendampingan ini adalah agar masyarakat termasuk para pemilik toko tahu tentang dampak negatif dari mengonsumsi dan menjual rokok ilegal. Apabila ada pihak yang nekat tetap berjualan rokok ilegal, maka akan ada konsekuensi berupa sanksi baik pidana maupun administrasi berupa denda.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Makassar di Kabupaten Bone. Dalam setiap kesempatan pengawasan di lapangan, Bea Cukai juga memberikan informasi terkait kiat-kiat mendeteksi pita cukai palsu. Bentuk edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pedagang eceran.
Di wilayah Sumatera, Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Bengkalis juga berhasil mengamankan sejumlah rokok ilegal dari kegiatan operasi pasar. Beberapa ciri rokok ilegal yaitu rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai.