Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Pantau Peredaran Rokok Ilegal

Dok. Photo Bea Cukai
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Program Gempur Rokok Ilegal kembali dijalankan Bea Cukai sebagai langkah nyata dalam menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara. Pelaksanaan program tersebut kali ini dijalankan oleh Bea Cukai Malang, Bea Cukai Makassar, Bea Cukai Bengkalis, dan Bea Cukai Langsa.

Bea Cukai Dukung Fasilitasi Perdagangan dan Penguatan Pengawasan di ASEAN

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal penting untuk dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, selain itu dengan menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai juga berupaya menciptakan keadilan berusaha bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan,” ujar Hatta.

Polairud Polri Amankan 8 Kapal Vietnam yang Curi Ikan di Laut Natuna Sepanjang 2024

Bea Cukai Malang melaksanakan program Gempur Rokok Ilegal lewat operasi pasar di beberapa wilayah di Malang Raya. Selain mengecek para pedagang eceran, Bea Cukai juga memberikan edukasi kepada mereka terkait jenis rokok ilegal dan larangan memperjualbelikannya. Tujuan dari penyuluhan dan pendampingan ini adalah agar masyarakat termasuk para pemilik toko tahu tentang dampak negatif dari mengonsumsi dan menjual rokok ilegal. Apabila ada pihak yang nekat tetap berjualan rokok ilegal, maka akan ada konsekuensi berupa sanksi baik pidana maupun administrasi berupa denda.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Makassar di Kabupaten Bone. Dalam setiap kesempatan pengawasan di lapangan, Bea Cukai juga memberikan informasi terkait kiat-kiat mendeteksi pita cukai palsu. Bentuk edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pedagang eceran.

38 Turis Vietnam Hilang Misterius di Pulau Jeju Korsel

Di wilayah Sumatera, Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Bengkalis juga berhasil mengamankan sejumlah rokok ilegal dari kegiatan operasi pasar. Beberapa ciri rokok ilegal yaitu rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai.

Ilustrasi rokok ilegal

Bea Cukai di Sulawesi Selatan Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp142 Juta

Tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Bea Cukai Makassar, dan Bea Cukai Kendari berhasil menyita enam koli paket berisi 160.000 batang rokok ilegal.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2024