Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar di Yogyakarta dan Tembilahan

Dok. Photo Bea Cukai
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Sebagai bagian dari upaya mengontrol peredaran rokok ilegal, petugas Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Tembilahan menggandeng pemerintah daerah setempat melaksanakan operasi pasar.

Emas Perhiasan dan Rokok Jadi Penyumbang Terbesar Inflasi 2024

“Di Yogyakarta, petugas gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Satpol PP, Pemda Kulon Progo dan Pemda Bantul melaksanakan operasi pasar ke beberapa kecamatan. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada peredaran rokok ilegal serta menberikan informasi kepada pedagang eceran untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.

Selain melaksanakan operasi pasar, Bea Cukai juga memberikan edukasi kepada para pedagang hasil tembakau tentang ketentuan cukai. Salah satunya tentang ciri-ciri rokok ilegal yang harus diketahui dan diwaspadai oleh mereka.

Kenaikan Harga Rokok per 1 Januari 2025: Dampak terhadap Konsumsi dan Industri

"Dengan kegiatan opsar ini, kami harap para pedagang hasil tembakau memahami ketentuan di bidang cukai. Kami juga menghimbau agar tidak menjual hasil tembakau yang melanggar ketentuan," tambah Hatta.

Sejalan dengan yang dijalankan di Yogyakarta, Bea Cukai Tembilahan melaksanakan operasi pasar ke Kecamatan Kuala Cenaku dan Kecamatan Rengat. Operasi gabungan ini merupakan salah satu jenis kegiatan yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Harga Rokok Naik Hari Ini 1 Januari 2025, Berikut Daftarnya
Ilustrasi rokok

Penyakit Akibat Rokok Diusulkan Tidak Ditanggung BPJS Mulai Tahun 2025, Warganet Heboh!

Belum lama ini pemerintah mengusulkan mengenai tidak ditanggungnya penyakit akibat rokok oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025