Bareskrim Polri dan Bea Cukai Tindak Tegas Penyelundupan Narkotika
VIVA – Marak kasus penyelundupan narkotika di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melakukan upaya koordinatif melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Selain itu, kerja sama ini merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri nomor B/2121/X/2021/Dittipidnarkoba tanggal 11 Oktober 2021 perihal Kerja Sama Kolaboratif dalam Pertukaran Data dan Informasi.
Kerja sama antara DJBC dan Bareskrim Polri telah terjalin baik, khususnya dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika. Namun sebagai pedoman dan landasan hukum, keduanya sepakat untuk menuangkan kerja sama tersebut dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, “Tahun lalu kerja sama DJBC dan Polri berhasil mengungkap 993 kasus nakotika dengan total barang mencapai 3.29 ton. Sementara hingga April ini, kerja sama keduanya telah mengungkap 185 kasus dengan total barang hampir mencapai 1 ton."
Dalam kerja sama ini terdapat beberapa hal yang menjadi konsentrasi keduanya, antara lain melaksanakan joint analysis atas informasi peredaran dan/atau upaya penyelundupan narkotika, melakukan koordinasi operasi penindakan atau penegakan hukum, melaksanakan knowledge sharing pencegahan dan penegahan penyelundupan narkotika dalam rangka peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM), pers release bersama, dan penyisihan barang bukti (BB) narkotika untuk pelatihan unit anjing pelacak (K-9) milik DJBC.
Nirwala menambahkan bahwa melalui Customs Narcotics Targeting Center (CNTC) oleh Direktorat Interdiksi Narkotika, DJBC telah melakukan upaya pengembangan sistem otomasi targeting narkotika, sekaligus menjadi salah satu program Rencana Strategis DJBC Tahun 2020–2024 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-198/BC/2020.
Sehingga melalui kerja sama ini, pertukaran data dan informasi antara DJBC dan Bareskrim Polri dapat menjadi salah satu sumber data yang penting bagi pembangunan sistem CNTC.
Selama Bulan April 2022, kerja sama DJBC dan Bareskirm Polri berhasil menggagalkan beberapa tindak pidana penyelundupan narkotika di Aceh dan Perairan Bengkalis.
Di Kabupaten Gayo, Aceh, koordinasi keduanya berhasil menyita sebanyak 4 karung ganja seberat 121,28 kg, Senin (4/4). Barang bukti berhasil disita dari 2 orang tersangka berinisial S (29) dan R (47), juga masih dilakukan pencarian terhadap 2 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Sementara pada Jumat (8/4), kembali dilakukan penindakan terhadap 1 karung berisi sabu dalam kemasan teh china sebanyak 22 kg di Kabupaten Aceh Timur. Tersangka H (31) dan J (30) melakukan aksinya dengan menjemput narkoba di tengah laut Perairan Malaysia untuk dibawa ke Indonesia.
Nirwala menambahkan bahwa pada 20 April 2022, Tim Gabungan Polri dan DJBC berhasil menindak 1 buah speedboat dengan 2 awak kapal diduga tersangka yang membawa 169 kg narkoba jenis sabu di sekitar Perairan Pantai Rinting, Aceh Besar.
Dari hasil pengembangan kasus, Tim berhasil mengamankan 7 orang tersangka lain yang termasuk dalam sindikat peredaran gelap narkotika tersebut.
“Sebelumnya di Perairan Bengkalis, Riau, Tim Gabungan Polri dan DJBC juga menindak 1 unit speedboat dengan 3 awak kapal yang membawa 4 buah tas ransel berisi narkotika jenis sabu seberat 47 kg, (12/4). Sabu dikemas dalam 47 bungkus Teh Cina Guan Yin Wang berwarna emas dan hijau,.Dari hasil keterangan tersangka, barang haram tersebut berasal dari Malaysia untuk dibawa ke Bengkalis dan akan diedarkan di Pekanbaru.”
Nirwala mengatakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini akan menjadi awal yang baik dalam meningkatkan koordinasi pengawasan peredaran narkotika yang telah terjalin.
“Semoga dengan Perjajian Kerja Sama ini, pedoman dan landasan hukum lebih jelas, sehingga mendukung dan memudahkan DJBC dan Bareskrim Polri dalam melakukan pengawasan terhadap tindak pidana narkotika ke depannya.”