Bea Cukai Berikan Layanan Prima Bagi Para Pekerja Migran Indonesia
- Bea Cukai
VIVA – Bea Cukai terus berupaya memberikan pelayanan optimal kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Hal tersebut diwujudkan pada tiga kantor pelayanan Bea Cukai berikut, yaitu Bea Cukai Juanda, Bea Cukai Kediri, dan Bea Cukai Tanjung Emas.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa Bea Cukai Juanda kembali hadir memberikan edukasi bertajuk kelas Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) kepada calon PMI yang hendak berangkat ke luar negeri, Kamis (14/04). “Kegiatan ini juga sebagai bentuk sinergi Bea Cukai Juanda dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam berikan pelayanan kepada para calon PMI,” imbuhnya.
Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada calon PMI terkait ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 barang bawaan penumpang dari luar negeri yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah senilai USD 500 per orang pada tiap kedatangan. Selain itu, para calon PMI harus memahami batasan barang bawaan yang dikenai cukai, seperti minuman mengandung etil alkohol yang diatur maksimal satu liter per orang serta produk hasil tembakau seperti rokok dan cerutu yang masing-masing ada ketentuannya.
Selain itu Bea Cukai melalui Bea Cukai Kediri turut berikan sosialisasi bagi pekerja migran wilayah Kediri melalui siaran radio Wijangsongko FM, Rabu (20/04). “Selain barang bawaan penumpang, pekerja migran perlu memahami ketentuan terkait lainnya, seperti barang kiriman bahwa batasan pembebasan senilai tiga US Dolar. Para PMI yang membawa perangkat komunikasinya dari luar negeri juga perlu tahu tata cara registrasi IMEI yang dapat dilakukan melalui www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang saat ini tersedia di Android,” ujar Hatta.
Sementara itu, Bea Cukai Tanjung Emas berupaya memberikan pelayanan optimal melalui kemudahan percepatan layanan terkait barang kiriman dari PMI yang berasal dari berbagai negara. Sejak pertengahan tahun 2020, Bea Cukai Tanjung Emas telah menggunakan dokumen Consignment Note (CN) dalam sistem sistem komputer pelayanan Bea Cukai yang dikenal dengan CEISA untuk penyelesaian customs clearance barang kiriman dari pekerja migran. Sistem ini dapat merekam secara real time barang kiriman, sehingga dapat mempercepat pelayanan.
“Tidak hanya peningkatan kecepatan pelayanan, sistem ini juga dinilai efektif dalam mengidentifikasi modus-modus pelanggaran di bidang kepabeanan. Sejak sistem ini diterapkan, tercatat Bea Cukai Tanjung Emas berhasil menggagalkan Sembilan kali penyelundupan narkotika jenis sabu yang rata-rata dimasukkan dalam false compartment,” terang Hatta.
Memberikan pelayanan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak pergi ke luar negeri atau pulang ke Indonesia merupakan salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai dalam bidang pelayanan kepabeanan. Melalui kegiatan tersebut para PMI semakin paham dan mengerti aturan kepabeanan sebagai pelaku perjalanan luar negeri sehingga mudah untuk melakukan customs clearance, termasuk mendaftar IMEI. Dengan demikian para PMI tidak kesusahan akan prosedur yang harus dilalui dan arus penumpang di bandara menjadi lancar.