Fasilitas Bea Cukai Bantu Pulihnya Negeri dari Pandemi

Dok. Photo Bea Cukai
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Lebih dari dua tahun lalu, tepatnya sejak Maret 2020, Indonesia dilanda krisis kesehatan akibat hadirnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Masyarakat dipaksa menghadapi masa sulit. Himpitan kesehatan dan ekonomi tampak menjadi dua hal yang tidak dapat dipisahkan, yang pastinya turut berdampak pada kondisi nasional. Pemerintah pun berupaya keras dalam menangani kondisi tersebut. Bantuan logistik, alat kesehatan, obat-obatan, vaksin, dan berbagai kebijakan diberikan untuk membantu masyarakat keluar dari krisis. Hasilnya, saat ini kondisi Covid-19 di Indonesia pun semakin terkendali. Lantas, adakah campur tangan Bea Cukai dalam mendukung hal ini?.

Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkapkan bahwa dalam fungsi trade facilitator, pihaknya berperan aktif membantu pemerintah dalam mengatasi pendemi Covid-19. Berbagai fasilitas, inovasi, dan kemudahan pelayanan diberikan Bea Cukai dalam mendukung hal tersebut.

Dalam kondisi pandemi, kebutuhan masyarakat terhadap alat kesehatan (alkes) mengalami peningkatan yang signifikan. Selain lewat produksi dalam negeri, kebutuhan masyarakat akan alkes pun dipenuhi melalui impor. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.04/2021, pemerintah melalui Bea Cukai memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang-barang kebutuhan penanganan Covid-19, sehingga kebutuhan dalam negeri dapat dipenuhi dan harga komoditas kembali stabil.

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 7,72 Miliar Rupiah

“Melalui pemberian insentif ini, biaya impor akan berkurang, sehingga dapat dialihkan untuk meningkatkan suplai kebutuhan lainnya. Hal ini menjadi salah satu upaya percepatan penanganan pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi, yang pada akhirnya berdampak pada pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Hatta.

Bea Cukai juga mendukung pemerintah dalam program vaksinasi nasional untuk mencapai herd immunity di Indonesia. Hal ini diwujudkan melalui pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungutnya PPN dan PPnBM, serta dibebaskan dari PPh 22, atas impor vaksin, yang diatur lebih lanjut dalam PMK nomor 188/PMK.04/2020.

Bea Cukai Tindak 60 Ribu Ekor Benih Bening Lobster Bernilai Rp9,1 Miliar di Lampung Selatan

Di tahun 2022, pemanfaatan fasilitas impor penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp893 miliar, yang terdiri dari fasilitas impor vaksin sebesar Rp719 miliar dan fasilitas impor alkes sebesar Rp174 miliar. Dari total nilai realisasi, impor vaksin masih mendominasi (81%), diikuti alkes (19%) seperti obat-obatan, PCR test kit, tabung oksigen, dan alat terapi pernapasan (oxygen concentrator, generator, dan ventilator).

Sedangkan, untuk periode November 2020 hingga Maret 2022, Bea Cukai berhasil memfasilitasi impor vaksin sebanyak 506,60 juta dosis, terdiri dari 153,90 juta dosis bulk dan 349,59 juta dosis jadi. Nilai impornya mencapai Rp47,40 triliun, dan nilai pembebasan bea masuk dan PDRI sebesar Rp8,94 triliun. Dikutip dari laman covid19.go.id hingga 31 Maret 2022 lalu, telah dilakukan vaksinasi kepada 196,53 juta orang atau sebanyak 378,08 juta dosis.

Selain fasilitas fiskal, Hatta menyampaikan bahwa pihaknya juga memberikan percepatan pelayanan impor barang penanganan Covid-19 melalui pembangunan aplikasi perizinan. Menurutnya aplikasi ini mampu memberikan layanan secara cepat dan telah terintegrasi dengan lembaga terkait.

“Bea Cukai bersama LNSW membangun portal Perizinan Tanggap Darurat, yaitu layanan satu pintu yang memudahkan pengguna fasilitas mengajukan permohonan pembebasan bea masuk. Selanjutnya ada Dashboard BNPB, merupakan sistem yang membantu pengguna fasilitas dalam memantau perkembangan proses pengajuan Rekomendasi BNPB yang menjadi syarat pengajuan impor alkes untuk penanganan Covid-19. Bea Cukai sendiri telah membangun Sistem Aplikasi Tanggap Covid, sebuah aplikasi berbasis web untuk pelayanan penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan bea masuk dan bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP),” terang Hatta.

BM DTP adalah fasilitas bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi, yang diberikan kepada industri sektor tertentu yang layak dan terdampak pandemi Covid-19, ketentuannya telah diatur dalam PMK nomor 134/PMK.010/2020.

Kemudian untuk mengetahui akurasi pemberian fasilitas terhadap kebutuhan masyarakat, Bea Cukai bersama Ditjen. Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) telah melakukan survei stimulus fiskal dan nonfiskal program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021. Hasilnya, sebanyak 64 persen responden menyatakan manfaat terbesar insentif adalah manfaat likuiditas, diikuti 22 persen manfaat operasional, dan 14 persen manfaat produksi. Sedangkan dalam survei berdasarkan jenis fasilitas, sebanyak 89 persen responden menyatakan insentif paling bermanfaat adalah impor alat kesehatan.

Ia berharap berbagai fasilitas itu semakin dapat dimanfaatkan, sehingga mampu memberikan dampak positif yang lebih banyak kepada masyarakat, baik dalam penanganan kesehatan maupun kondisi pemulihan ekonomi akibat Covid-19. “Pahami segala prosedur dan manfaatkan fasilitasnya! Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225. Mari bersama-sama bantu pemerintah dalam upaya pemulihan ini!” tegas Hatta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya