DJKI Buka Insentif Pendaftaran KI Pelaku Ekonomi Kreatif Tidak Mampu

Plt. Dirjen KI, Razilu
Sumber :
  • Kemenkumham

VIVA – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berencana akan membuka pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku ekonomi kreatif yang dirasa kurang mampu.

Kemenkumham Banten Beri Makan Siang Gratis Senin sampai Jumat, Ini Sasarannya

“DJKI akan memberikan insentif pencatatan dan pendaftaran KI bagi mereka yang tidak mampu,” kata Razilu disela kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel JW Marriot Medan, Rabu, 13 April 2022.

Ia menjelaskan bahwa insentif ini akan ada pada momen-momen tertentu, seperti pada peringatan hari kekayaan intelektual sedunia, Hari Dharma Karyadhika, atau peringatan hari kemerdekaan Indonesia.

Plt Kepala BKN ke Peserta Ujian CPNS Kemenkumham DIY: Jangan Percaya Dijanjikan 'Bantuan Kelulusan'

Razilu berpendapat bahwa insentif ini sebagai langkah DJKI membantu menyadarkan masyarakat dalam melindungi KI atas hasil karya ciptaannya.

“Kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki kekayaan intelektual rendah. Padahal kalau masyarakat mengetahui dibalik pelindungan kekayaan intelektual itu ada nilai ekonomi di sana,” ujarnya.

Presiden Prabowo 'Ditantang' Tuntaskan Kasus Korupsi Mangkrak Payment Gateway Kemenkumham

Untuk itu, sebagai langkah meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya pelindungan KI, Kemenkumham melalui DJKI menyelenggarakan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di tujuh daerah di Indonesia, dengan daerah pertama yang di sambanginya adalah Kota Medan, Sumatera Utara.

Melalui Roving Seminar ini, DJKI berharap dapat mendorong peningkatan pemahaman kepala daerah untuk memanfaatkan sistem KI dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi wilayah.

Bahkan Razilu menyampaikan terdapat kesenjangan antar setiap daerah dalam pencatatan dan pendaftaran KI yang ditandai dari jumlah permohonan KI yang masuk ke DJKI.

“Salah satunya karena minimnya komunikasi antara DJKI, khususnya dengan para kepala daerah, karenanya di tahun 2022 ini kita ingin peningkatan kesadaran yang lebih lagi kepada para gubernur, walikota, bupati sebagai pengambil kebijakan di wilayah masing-masing,” ucap Razilu.

Diharapkan dengan adanya kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual ini membuka jalan komunikasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta para pemangku untuk saling bersinergi memanfaatkan sistem KI agar dapat mendukung pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya