BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Korban Kebocoran Gas PLTP Dieng

BPJAMSOSTEK berikan santunan
Sumber :
  • BPJAMSOSTEK

VIVA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) berikan santunan senilai Rp318 juta kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia akibat kebocoran gas di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng, Jawa Tengah. Santunan secara simbolis diserahkan oleh Cahyaning Indriasari Deputi Direktur Wilayah Jawa Tengah dan DIY BPJAMSOSTEK di ruang kerja Wakil Walikota Magelang, Rabu (16/3).

Wamenaker Noel Pastikan Demo 10 Ribu Buruh Sritex di Jakarta Batal, Ini Alasannya

Kejadian naas tersebut mengakibatkan 1 orang pekerja meninggal dunia atas nama Lilik Marsudi serta 8 orang yang sampai saat ini masih dalam perawatan. Semua korban merupakan peserta BPJAMSOSTEK.

“Pagi ini kami bersama Bapak Wakil Walikota Magelang menyerahkan santunan kepada Ibu Sulastri, istri almarhum Lilik, yg meninggal saat sedang bekerja. Saya mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka cita atas musibah ini,” ungkap Naning sapaan Cahyaning Indriasari.

Batas Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun

Santunan yang diserahkan tersebut terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), biaya pemakaman, manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa.

“Untuk 8 korban lain yang selamat, mendapatkan perawatan intensif di RSUD Wonosobo yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK sebagai salah bentuk fasilitas JKK, seluruh biaya yang timbul nantinya akan menjadi tanggung jawab kami,” jelasnya.

Virus HMPV Mewabah China, Menteri P2MI Sebut Tidak Ada PMI yang Terpapar

Dirinya menambahkan, jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, pihaknya juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh. Jika pekerja mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat pendampingan untuk siap kembali bekerja (Return To Work).

Selain itu sambungnya, jika peserta meninggal dunia maka ahli waris akan menerima santunan kematian akibat JKK sebesar 48x upah dilaporkan, serta bantuan beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal mencapai Rp174 juta.

Selanjutnya Wakil Wali Kota Magelang M Mansyur menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini karena Pemkot Magelang sendiri tidak mempunyai anggaran untuk santunan bagi pekerja yang meninggal dunia saat bekerja.

"Dengan BPJS Ketenagakerjaan ini betul-betul membantu. Kami menyambut dengan gembira. Oleh karena itu, biar ditindaklanjuti, kami akan menyisir pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, semisal untuk warga yang tidak mampu membayar iuran, ke depannya akan dianggarkan di tahun 2023," ujar Mansyur.

Dihubungi terpisah Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia akan memastikan akan memberikan pelayanan yang terbaik agar korban lain yang sedang dirawat dapat segera pulih dan dapat kembali bekerja.

“Kepada ahli waris pekerja yang meninggal, sebesar apapun santunan yang kami berikan pasti tidak dapat menggantikan kehadiran sosok suami sekaligus ayah tercinta, namun semoga santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK ini dapat meringankan beban keluarga untuk melanjutkan kehidupan,” ungkap Roswita.

Atas kejadian ini, Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.

“Semoga ada hikmah yang bisa sama-sama kita ambil, kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial. Dengan sudah terlindungi, pekerja dapat bekerja dengan aman dan tenang sehingga berujung pada produktivitas yang meningkat,” tutup Roswita.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya