Dewas BPJS Ketenagakerjaan Dorong Terbitnya Perda Jamsostek

Dewas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Muhammad Zuhri
Sumber :

VIVA – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Muhammad Zuhri mendorong Bupati dan Walikota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi NTB.

Hal ini disampaikannya dalam pertemuan dengan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi, Sabtu (12/03).

Dalam pertemuan tersebut Zuhri menyampaikan, bahwa pertemuan tersebut merupakan agenda terakhir dirinya menemui seluruh Bupati dan Walikota di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa selama seminggu dari 8 -12 Maret 2022.

“Sebanyak 80% kepala daerah merespon dengan baik maksud dan tujuan kunjungannya ini. Ditargetkan beberapa kabupaten/kota di Pulau Lombok dan Sumbawa sudah mulai menyusun Perda tahun ini,” ungkap Zuhri.

Kunjungan Ketua Dewas BPJAMSOSTEK tersebut merupakan monitoring dan evaluasi pengawasan atas implementasi Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Perda yang diharapkan terbit pada tahun ini, akan memastikan perlindungan berkelanjutan, khususnya bagi pekerja rentan, tokoh agama, tokoh masyarakat, pegawai Non ASN dan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti petani, nelayan, peternak, perkebunan, dan pelaku UMKM,” tambahnya.

Selaras dengan itu, Gita mengatakan bahwa Provinsi NTB telah melaksanakan apa yang menjadi ketentuan dalam Inpres No.2 Tahun 2021. “Non ASN Provinsi NTB sejak 2020 telah dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan dan pada tahun ini Pemprov NTB juga telah mengalokasikan anggaran Pemda untuk melindungi 10 ribu pekerja rentan dan tokoh agama melalui program GN Lingkaran Pemerintah Daerah,” jelas Gita.

Dirinya melanjutkan, terkait penerbitan Perda Perlindungan Tenaga Kerja, pihaknya mendorong BPJAMSOSTEK untuk terus berkoordinasi dengan dinas terkait dan Asisten Kesra untuk kemudian hasilnya akan menjadi pembahasan di internal pemerintah daerah dan dinas terkait.

Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagekerjaan

“Kami akan menjadwalkan pertemuan lanjutan sesegera mungkin dan akan mengundang Kepala Kantor Cabang NTB dalam pembahasan tersebut,” tambahnya.

Merespon hal tersebut, Zuhri mengapresiasi komitmen yang disampaikan Gita dan dirinya berharap, akan ada contoh baik dari wilayah NTB dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja khususnya pekerja rentan.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan Indonesia The Best CFO 2024

“Hubungan dan sinergi yang baik dengan Pemda NTB ini kita harapkan akan melahirkan sesuatu yang baik, dalam hal ini akan terbit Perda yang nantinya mengatur perlindungan Jamsostek bagi pekerja di sini, dan apa yang menjadi cita-cita kita, pekerja Indonesia yang sejahtera akan segera terwujud," tutup Zuhri.

Ilustrasi penyakit batu ginjal

BPJS Ungkap Penyebab Pembiayaan Penyakit Gagal Ginjal Meningkat Signifikan Rp 11 T di 2024

Terkait dengan peningkatan signifikan tersebut, Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjamin Manfaat BPJS Kesehatan, Ari Dwi Aryani angkat bicara.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025