DJKI Sambut Baik Pelindungan KI di Platform Tokopedia

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu.
Sumber :

VIVA – Sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam menegakkan pelindungan kekayaan intelektual (KI), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly terus meminta DJKI dan seluruh stakeholder menjalankan komitmen bersama untuk mengatasi dan mencegah peredaran barang yang melanggar KI dalam perdagangan elektronik.

Inspirasi Kado Pernikahan yang Unik dan Bermakna untuk Pasangan Baru

Pada 2021 lalu, e-commerce Tokopedia masuk dalam daftar Notorius Market List 2021 oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) terkait dengan pemalsuan merek dagang dan pembajakan hak cipta.

Untuk menindaklanjuti status tersebut, DJKI dan Tokopedia menggelar audiensi pada Kamis, 10 Maret 2022 secara virtual melalui aplikasi Zoom. Tokopedia telah melakukan upaya preventif pelanggaran kekayaan intelektual.

9 Cara Raup Cuan Jutaan Rupiah Lewat Afiliator, Bisa Jadi Ladang Uang Buat Ibu Rumah Tangga!

Mulai dari pelarangan penjualan yang melanggar hak cipta, edukasi melalui Kanal IP Protection, edukasi melalui video animasi, hingga memunculkan survei (user quest) tentang KI pada beranda pedagang baru.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan apresiasi kepada Tokopedia atas upaya yang telah dilakukan. Mulai dari edukasi, preventif, hingga take down produk yang melanggar KI.

Promo 11.11 Tokopedia, Banyak Promo dan Cashback Perlengkapan Rumah Tangga Hingga Otomotif

“Seharusnya USTR melihat upaya keras ini. Kita benar-benar bersungguh-sungguh dalam memberikan pelindungan kekayaan intelektual,” jelas Razilu.

Setelah Menteri Hukum dan HAM meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) pada 6 Januari 2022, DJKI terus berupaya memberikan inovasi guna mempermudah masyarakat.

“Selain kemudahan POP HC, selanjutnya kita dapat menautkan laman pangkalan data kekayaan intelektual dengan Tokopedia agar pemohon tidak membeli produk palsu. Para pembeli dapat mengecek keaslian produk tersebut sendiri,” ujar Razilu.

Asti Wahyuni selaku Vice President Public Policy and Government Relation Tokopedia menjelaskan sistematika penindakan pelanggaran KI di Tokopedia.

Jika produk terbukti melanggar KI, produk akan dihapus Tokopedia, selanjutnya toko akan mendapat penalty point. Jika point tersebut telah melewati batas, maka toko akan ditutup oleh Tokopedia.

“Sepanjang 2021 bahkan Tokopedia telah menghapus lebih dari 1,4 juta produk yang melanggar KI, dan lebih dari 25 ribu toko ditutup karena melanggar KI,” papar Asti.

Tokopedia menyambut positif kerja sama dan komunikasi dengan DJKI. Diharapkan hal tersebut terus terjalin antara DJKI dan seluruh pusat perbelanjaan e-commerce maupun fisik agar dapat membuat regulasi proteksi awal yang dapat mencegah beredarnya produk yang melanggar kekayaan intelektual.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya