Mensos Beri Bantuan dan Perhatian Anak Korban Kejahatan Seksual

Mensos Risma temui anak korban kekerasan seksual di Pangandaran (28/02)
Sumber :
  • Biro Humas Kemensos

VIVA – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memberikan atensi khusus untuk pemulihan trauma anak korban kejahatan seksual berinisial N (13) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin pagi (28/02). 

AS Akui Bantuan Kemanusiaan yang Masuk ke Gaza 'Belum Cukup'

Mensos Risma menemui N, kemudian secara khusus memberikan dukungan kepada mereka agar tidak menjadi pemalu dan tidak menyerah menjalani hidup.

Pemkab Tangerang Distribusikan Bantuan bagi Seribu Korban Banjir di 8 Desa

Kepada N, Mensos menyatakan khusus datang ke Pangandaran untuk menemuinya. Padahal, Mensos belum lama tiba di Jakarta dari kunjungan kerja meninjau lokasi gempa di Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

Pertemuan dengan N berlangsung penuh kedekatan antara ibu dan anak. Kepada Mensos, N dengan lirih menyatakan keinginannya untuk meraih cita-cita menjadi dokter. Mensos memberikan apresiasi dan dorongan agar N terus tegar dan tidak menyerah mencapai cita-cita.

Pasha 'Ungu' Curhat ke Gus Ipul: Ada Anak Idap Celebral Palsy tapi Tak Dapat Bansos

“Ibu ke sini khusus untuk kamu. Kamu mau apa? Nanti ibu siapkan tabungan ya untuk kamu sekolah. Jadi nanti kamu punya tabungan ya sayang dan juga adik,” ujar Mensos di Pangandaran, Senin (28/2).

Mensos juga berpesan kepada N agar mampu bangkit dari kondisi traumatis yang dihadapinya. Mensos menanamkan keyakinan, bahwa tidak ada anak yang bodoh. Karena setiap anak hakekatnya memiliki kelebihannya masing-masing.

“Katanya mau jadi dokter. Kamu ngga usah malu ya. Ibu juga dulu tidak bermimpi menjadi menteri. Kamu tidak boleh menyerah, Insya Allah, Allah akan mengabulkan segala usaha. Jangan berhenti belajar ya nak. Tidak boleh menyerah,” kata Mensos.

Sebagai wujud dukungan terhadap N, Mensos langsung memberikan bantuan untuk membantu kegiatan belajar berupa 1 unit laptop.

“Kalau kakak tak bawain laptop untuk sekolahmu. Jadi kamu harus tetap sekolah,” kata Mensos.

Ia meminta N untuk mau mengungkapkan kemauannya, dan tidak perlu malu-malu.

“Adek mau apa? Minta apa? Ada sepatu, peralatan sekolah, tas. Adek mau tas yang warna pink. Ngga boleh malu,” kata Mensos.

Selain itu, Mensos juga menyinggung soal ibu dari N yang hingga saat ini masih bekerja sebagai TKW di Arab Saudi dan berjanji akan mengusahakan untuk bisa pulang ke Pangandaran agar bisa berkumpul dengan N dan adiknya J.

“Adik ingin ibunya pulang ya? Nanti ibu usahakan, nanti Mei ibumu pulang tiga bulan lagi. Nanti kalau pulang ke sini, ibumu tak kasih kerjaan agar bisa merawat kamu. Ya sayang ya,” kata Mensos.

Melalui sambungan telepon internasional, Mensos Risma menghubungi ibunda N dan adiknya J. Mensos menyatakan akan membantu si ibu kembali ke tanah air dan berkumpul lagi dengan anaknya.

“Ibu bulan Mei pulang ya Bu? Saya bantu kontrak kerjanya. Kontraknya dua tahun dan sebenarnya sudah selesai tapi tidak boleh pulang oleh majikan. Saya akan berkomunikasi dengan kedutaan agar ibu bisa pulang. Ibu gak usah takut. Nanti ibu bisa bekerja di tempat kami. Tidak usah kembali ke sana, tetapi merawat anak-anak di sini,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Mensos juga memberikan bantuan modal kewirausahaan kepada keluarga M yang sehari-hari berjualan nasi jambal di Pantai Pangandaran. Pasca terungkapnya insiden kekerasan, N dan J tinggal bersama keluarga tantenya, yakni M.

Untuk proses hukum pelaku kekerasan seksual terhadap N, Mensos mempercayakan kepada Polres Ciamis. Di akhir pertemuan dengan N, Mensos berpesan ketika ada yang menyakiti harus berani teriak dan harus fokus untuk mewujudkan cita-cita menjadi dokter.

Selain bantuan berupa satu unit laptop, Kemensos juga memberikan tabungan senilai Rp10 juta untuk N dan Rp 5 juta untuk adiknya, J.

Kemensos merespon cepat terkait kasus kekerasan seksual terhadap N. Kemensos melalui Balai Phalamartha Sukabumi bersama aparat Dinas Sosial Pemkab Sukabumi, dan pekerja sosial, melakukan asesmen terhadap N.

Tim melakukan intervensi dengan memberikan kegiatan rekreatif dan bimbingan psikososial, yakni mengajak N dan J belanja dengan memilih sendiri kebutuhan sekolah, sepatu, tas, seragam, buku dan alat-alat sekolah. Tim juga memberikan layanan trauma healing, terapi sosial anak, dan hypnotherapy.

Tante M dan suaminya diberikan bantuan usaha bahan ikan asin untuk diolah dan dijadikan ikan asin yang siap dijual, serta ada bantuan tambahan usaha warung sembako agar tidak hanya tergantung pada mata pencaharian sebagai nelayan.

Tindak lanjut lainnya dengan menugaskan pendamping rehabilitasi sosial melanjutkan layanan psikologis kepada N untuk asesmen lebih lanjut dan intervensi terkait hal-hal yang belum terungkap selanjutnya.

Data Kemensos menunjukkan, pelaku kekerasan seksual banyak berasal dari lingkungan terdekat yakni ayah kandung, ayah tiri, kakek, paman, tetangga, pacar, guru, pengasuh, teman dari media sosial, dan orang asing.

Perempuan dan anak korban kekerasan sering mengalami lebih dari satu tipe kekerasan. Sering terjadi dalam periode waktu tertentu dan dapat terjadi secara online.

Data Kemensos per 6 Januari 2022, jumlah anak hamil akibat kekerasan seksual yang telah ditangani oleh Kemensos sebanyak 780 anak dengan rincian, 568 orang sudah melahirkan dan 212 belum melahirkan.

Data Kemensos 31 Januari 2022, total kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 1.253. Dari jumlah ini, korban tertinggi pada kategori anak korban kejahatan seksual sebanyak 338 anak, anak korban kekerasan fisik dan /atau psikis sebanyak 80 anak.

Kemensos merespon permasalahan anak dan perempuan dengan melaksanakan pencegahan dan penanganan. Pencegahan meliputi pengasuhan; upaya pencegahan berfokus pada anak, orangtua dan komunitas; kampanye sosial; dan penegakan hukum.

Penanganan dilakukan dengan pelaporan, asesmen dan penanganan komprehensif; penegakan hukum; pelibatan berbagai disiplin ilmu; dan pelibatan stakeholders.

Mandat perlindungan anak dan perlindungan khusus anak diperkuat dengan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 14, 15, 45B, 47 dan 54. Pasal 14 ayat 1 berbunyi, “Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.”

Selain itu, ada Perlindungan Khusus yang merupakan suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Upaya perlindungan diperkuat pada Pasal 59 yang diamanatkan bahwa pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda), dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya