Kemendagri Dorong Sukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
- Kemendagri
VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) melakukan sejumlah upaya untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Rapat Sosialisasi Pembelian dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri dalam rangka Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, yang dipimpin Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman dan Investasi (Marves) secara virtual, Senin (21/2/2022).
Suhajar menuturkan, berkaitan dengan upaya tersebut, saat ini Kemendagri bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tengah menyiapkan Surat Edaran Bersama (SEB). Dalam surat itu nantinya bakal memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan pemda untuk mengimplementasikan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
“Bahwa dalam surat edaran bersama itu nanti antara lain, kepala daerah diwajibkan untuk membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN),” terang Suhajar.
Di samping itu, kata dia, Pemda wajib mengalokasikan sebanyak 40 persen dari nilai anggaran belanja barang dan jasa yang dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menggunakan produk usaha kecil ataupun koperasi. Selanjutnya, pemda melalui sekretaris daerah (Sekda) juga diimbau agar menyusun daftar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Dia menambahkan, selain upaya tersebut Pengguna Anggaran (PA) diminta mendorong UMKM untuk mendaftarkan diri sebagai pedagang dalam marketplace yang tersedia di toko daring LKPP.
“Kemudian juga memerintahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pejabat pengadaan untuk melaksanakan e-purchasing pada toko daring. Jadi sudah kita wajibkan,” tambahnya.
Suhajar menuturkan, sebagaimana yang termuat pada SEB tersebut, PA diimbau memerintahkan KPA maupun PPK untuk merencanakan penggunaan produk dalam negeri sejak penyusunan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) barang/jasa. Di samping itu, PA juga diminta memerintahkan KPA maupun KPPA untuk mencantumkan produk dalam negeri pada masing-masing paket pengadaan barang dan jasa dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
“Dalam proses pemilihan penyediaan barang, PA (memerintahkan) KPA/PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan harus mengutamakan produk dalam negeri dalam proses tender, maupun tender cepat, maupun penunjukkan langsung, maupun pengadaan langsung. Seperti itu surat edaran kita tegaskan,” imbuh Suhajar.
Lebih lanjut, ia mengatakan, apabila spesifikasi teknis, kinerja, fungsi, serta volume kebutuhan barang dan jasa dapat dipenuhi oleh produk dalam negeri, maka wajib diutamakan. Di lain sisi, sebagai langkah dalam menindaklanjuti SEB tersebut, penggunaan katalog elektronik lokal dan toko daring dapat diterapkan secara bersamaan.
“(Sedangkan pelaksanaan) e-purchasing mengacu pada peraturan LKPP. Jadi tolong kawan-kawan, Pak Sekda, Pak Bupati, Pak Gubernur, (agar) memerintahkan Pak Sekda untuk segera memahami Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kami sudah paham bahwa sebagian daerah telah melaksanakannya,” pungkasnya.