Kemensos Bersama Komisi VIII Bahas Pemetaan soal Penanganan Kemiskinan

Mensos Risma.
Sumber :

VIVA – Bersama dengan anggota dewan dari Komisi VIII DPR, Kemensos menggelar Focus Discussion Group (FGD) soal Sistem Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

DPR Wanti-wanti Kemensos Berikan Bantuan tak Charity Based Seperti Sinterklas

Dalam kesempatan tersebut, Komisi VIII menilai pemetaan kelompok penerima manfaat berdasarkan SOTK baru, sejalan dengan semangat percepatan penanganan kemiskinan.

Mensos juga menjelaskan soal ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Yakni pada Pasal 6, dijelaskan bahwa tugas penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi: a. rehabilitasi sosial; b. jaminan sosial; c. pemberdayaan sosial; dan d. perlindungan sosial.

Ketua Komisi VIII DPR Sebut Banyak Capaian Bidang Keagamaan

Ketentuan tersebut, sejalan dengan penetapan tiga unit kerja setingkat Eselon 1 yang diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 110/2021 dengan regulasi di atasnya.

“Pada Pasal 6, Perpres No 110,  kami menetapkan pula tiga direktorat jenderal yakni Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial,” kata Mensos (17/02).

Geramnya Anggota DPR ke Menag Yaqut yang Mangkir Rapat, Minta Menag Berikutnya yang Kompeten

Fungsi ketiga unit kerja penyelenggaraan kesejahteraan sosial didukung juga oleh Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial dan Staf Ahli Bidang Aksesibiltas Sosial.

Dengan struktur baru, kata Mensos, maka tugas dan fungsi unit yang mengalami restrukturisasi akan dialihkan dan diselenggarakan unit lain. 

"Restrukturisasi ini juga dalam upaya meningkatkan efisiensi dan optimalisasi kerja organisasi,” kata Mensos.

Misalnya dalam menindaklanjuti program nasional penanganan kemiskinan ekstrem, unit kerja pada Ditjen Rehsos akan mengemban banyak tugas strategis. 

“Direktorat Lanjut Usia yang selama ini menangani lansia secara umum, kini akan menangani khusus lansia yang tinggal tanpa keluarga termasuk bantuan sosial untuk lansia tanpa keluarga,” kata Mensos. Total jumlah KPM lansia tanpa keluarga yang akan menjadi sasaran penerima bansos sebanyak 2.080.128 orang.

Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak akan mendapatkan tugas menangani anak-anak yatim, piatu, dan yatim-piatu (YAPI) yang terdampak covid dengan sasaran sebanyak sekitar 30.000 orang. 

Demikian pula dengan Direktorat Rehabilitasi Penyandang Disabilitas, juga akan lebih fokus pada penyandang disabilitas dan lansia yang hidup tanpa keluarga. Jumlah penyandang disabilitas yang hidup tanpa keluarga sebanyak 2.055.491 orang.

“Usulan bantuan untuk mereka akan kami matangkan dengan Kementerian Keuangan. Kami berharap dan mohon doa agar upaya Kemensos memberikan bantuan untuk mereka bisa diterima,” kata Mensos.

FGD dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR-RI Yandri Susanto dan unsur pimpinan Komisi. Anggota Komisi VIII hadir secara luring dan daring dari kediaman masing-masing. Mensos hadir didamping pejabat eselon 1 terkait dan staf khusus menteri.

Dalam kesempatan tersebut, secara umum Komisi VIII DPR menyetujui dan mendukung program dan kebijakan Mensos. Yandri Susanto menekankan pentingnya memperkuat program pemberdayaan sosial sebagai salah satu strategi penanganan kemiskinan.

“Kami mendukung program pemerintah. Khususnya dalam memperkuat pemberdayaan sosial, Bu Mensos tidak perlu ragu,” katanya.

Ilustrasi jemaah haji Indonesia di Bandara Jeddah

DPR Sebut Ada Peluang Tekan Biaya Haji 2025 Sampai di Bawah Rp 90 juta

Komisi VIII DPR, menyatakan telah menghitung ulang biaya haji 2025. Hasilnya, masih ada kemungkinan Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji 2025 diturunkan lagi dari usulan Kemenag

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025