Dugaan Penggelapan & Pemalsuan Akta, Suko Sudarso Dilaporkan ke Polisi
- id.wikipedia.org
VIVA – Tokoh aktivis kawakan Suko Sudarso (80 tahun) dan putranya Wisnu Permadi (45 tahun) kembali dilaporkan ke Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya karena dugaan tindak pidana penggelapan/ penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan akta autentik sesuai Pasal 374 jo 372 dan 266 jo 264 KUH Pidana, Kamis (20/1).
Ketua Aliran Kepercayaan Sumarah dan putranya itu dilaporkan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya oleh advokat Raden Nuh SH dan Rudy Gunawan SH, kuasa hukum dari ahli waris Ir. Harsino selaku korban dikarenakan Suko Sudarso dan putranya Wisnu Permadi menolak mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1).
“Kami kuasa hukum korban, terpaksa menempuh jalur pidana karena upaya mediasi di PN Jakarta Selatan gagal. Beliau melalui suratnya menyatakan menolak mengikuti proses mediasi. Mengingat unsur pidana telah terpenuhi dan cukup alat bukti dalam dugaan pidana, kami optimis perkara akan ditangani hingga tuntas oleh penyidik,” ujar Raden Nuh SH, menjelaskan kepada media, usai melaporkan Suko Sudarso, Wisnu Permadi Dan Kawan-kawan (DKk) kepada Polda Metro Jaya, di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, hari Kamis (20/1).
Dugaan pidana penggelapan saham dan pemalsuan akta autentik oleh Suko Sudarso DKK, berawal dari meninggalnya Ir. Harsono, Direktur PT. Makmur Mulia Perkasa (MMP) pada 14 April 2018 lalu, tambah Raden Nuh menjelaskan duduk permasalahannya.
Di samping selaku direktur, almarhum Ir. Harsono juga pemilik 63 lembar saham atau 25 persen saham dalam perseroan. Sementara terlapor, Suko Sudarso adalah komisaris di PT. Mulia Makmur Perkasa (MMP), perusahaan pertambangan nikel yang memiliki konsesi tambang seluas 2.450 hektar di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Setelah kematian Ir. Harsono, selama tiga tahun terakhir operasional MMP yang berkantor di Menara Karya Lantai 21, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan itu berhenti total dikarenakan tidak ada direktur pengganti. Sementara Suko Sudarso selaku komisaris MMP tidak melakukan upaya apa pun untuk menyelamatkan perusahaan.
Sebaliknya yang terjadi, Suko Sudarso selama kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2020 melakukan perubahan akta perseroan secara tidak sah dan melanggar hukum, di mana dalam akta-akta Pernyataan/ Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Mulia Makmur Perkasa dinyatakan penunjukan Edi Mardiyanto - keponakan Suko Sudarso sebagai direktur perusahaan. Dalam akta pernyataan RUPSLB disebutkan dihadiri oleh Ir. Harsono, yang pada faktanya telah meninggal dunia.
“Tahun 2020 sedikitnya terdapat 5 (lima) akta PT. MMP diduga dipalsukan oleh Suko Sudarso dan putranya Wisnu Permadi. Perbuatan itu diketahui ahli waris Ir. Harsono dan melaporkannya kepada Polda Metro Jaya. Namun, karena pelaku kemudian meminta maaf, mengakui kesalahan dan membatalkan akta-akta yang cacat, maka proses hukum terhadap pelaku dihentikan,” kata Rudy Gunawan SH, salah satu advokat kuasa hukum korban.
Setahun kemudian, ternyata pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Kali ini bahkan lebih parah dari sebelumnya karena dalam RUPSLB PT. MMP, tanggal 11 Februari 2021, Ketua Rapat RUPSLB Wisnu Permadi yang juga kuasa dari Komisaris Suko Sudarso, menolak kepemilikan 63 lembar (25 persen) saham Ir. Harsono yang merupakan hak ahli warisnya dalam PT. MMP.
Atas sikap Ketua Rapat RUPSLB MMP Wisnu Permadi ahli waris Ir. Harsono menyatakan keberatan namun dianggap angin lalu, bahkan kemudian 63 lembar saham Ir. Harsono berharga lebih 160 miliar rupiah tersebut, dialihkan kepada pihak ketiga oleh Wisnu Permadi secara tanpa hak dan melawan hukum.
“Bulan Mei 2021 kami mengetahui 25 persen saham Ir. Harsono, hak ahli warisnya telah dijual oleh Haji Aris, salah satu dari Terlapor. Ahli waris telah meminta penyelesaian secara baik-baik dan kekeluargaan, akan tetapi ditampik oleh Terlapor,” kata Rudy Gunawan SH.
Dugaan Penggelapan saham dan pemalsuan akta autentik oleh Suko Sudarso (81 tahun) akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh korban melalui kuasa hukumnya Raden Nuh SH. MH., dan Rudy Gunawan SH.
Laporan pengaduan kepada Polda Metro Jaya terhadap tokoh aktivis senior itu dilakukan karena mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gagal mewujudkan perdamaian dikarenakan Suko Sudarso memutuskan menolak untuk berdamai.
Di samping laporan polisi atas dugaan penggelapan dan pemalsuan akta autentik, Suko Sudarso DKK juga sekarang sedang menghadapi gugatan dari korban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ahli waris Ir. Harsono juga sedang menggugat Suko Sudarso Dkk, di PN Jakarta Selatan. Ada dua gugatan masing-masing atas perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan Tergugat mengalami kerugian ratusan miliar rupiah,” kata Rudi Gunawan SH, advokat kuasa hukum keluarga almarhum Ir. Harsono.
Menurut Raden, perbuatan Suko Sudarso bersama putranya Wisnu Permadi mengakibatkan ahli waris Ir. Harsono mengalami kerugian lebih dari 160 miliar rupiah. Selama ini ahli waris Ir. Harsono selalu bersabar dengan harapan pelaku sadar dan insafi kesalahannya, namun harapan tersebut tidak terwujud. Ahli waris Ir. Harsono pun akhirnya hilang kesabaran.