Transfer Teknologi Tenaga Kerja Asing Terus Dilakukan

Menteri Ketenagakerjaan berdialog dengan Pekerja.
Sumber :

VIVA – Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Haryanto, berbicara mengenai pemanfaatan tenaga kerja asing (TKA) serta fungsi dan peran pengendalian, baik pengendalian dari segi jumlah maupun aspek pengendalian jabatan.

Kemnaker Menghormati dan Siap Menindaklanjuti Putusan MK Terkait UU 6/2023

“Pengendalian TKA merupakan tugas pokok kami. Didalamnya terdapat kontrol terhadap pengendalian jumlah TKA yang akan bekerja, pengendalian terhadap jabatan yang akan diduduki, semua dilakukan hak uji melalui penilaian kelayakan seraya memperhatikan penyerapan pekerja dan implementasi transfer teknologi" ujarnya ketika dijumpai di kawasan industri Nikel di Morowali, Sulawesi Tengah pada Kamis (25/11/2021).

Selain fungsi pengendalian TKA, Direktorat PPTKA juga memiliki peran pengendalian alih teknologi dan ahli keahlian. "Salah satu tujuan utama penggunaan TKA yakni transfer knowledge, Pemerintah menargetkan pengetahuan serta teknologi maju yang dimiliki TKA dapat disalurkan dan diserap oleh tenaga kerja Indonesia melalui program Tenaga Kerja Pendamping," lanjutnya.

Bahas PHK dan Upah Minimum 2025, Menaker Mendorong Setiap Daerah Membangun Sistem Peringatan Dini

Pembangunan training ground di kawasan industri IMIP menjadi salah satu langkah dalam proses alih keahlian dan alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia.

“Program training ini dibangun sebagai upaya meningkatkan kualitas SDM. Selain untuk meningkatkan keahlian, juga pengembangan pemahaman teknologi di dunia industri" kata Chief Executive Officer (CEO) P.T. IMIP Alexander Barus dalam sambutannya saat peletakan batu pertama Training Ground IMIP. 

Pemerintah Kaji Pemberian Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah Buat Industri Padat Karya

Peletakan batu pertama pembangunan Training Ground di kawasan industri Nikel IMIP Morowali Sulawesi Tengah dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, bersama Bupati Morowali disertai jajaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

[dok. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 7 November 2024]

Kecewa Putusan MK Soal UU Ciptaker, Apindo Soroti Banyaknya Perubahan Aturan Ketenagakerjaan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024