Transfer Teknologi Tenaga Kerja Asing Terus Dilakukan

Menteri Ketenagakerjaan berdialog dengan Pekerja.
Sumber :

VIVA – Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Haryanto, berbicara mengenai pemanfaatan tenaga kerja asing (TKA) serta fungsi dan peran pengendalian, baik pengendalian dari segi jumlah maupun aspek pengendalian jabatan.

Daftar Daerah yang Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Surati Kemendagri

“Pengendalian TKA merupakan tugas pokok kami. Didalamnya terdapat kontrol terhadap pengendalian jumlah TKA yang akan bekerja, pengendalian terhadap jabatan yang akan diduduki, semua dilakukan hak uji melalui penilaian kelayakan seraya memperhatikan penyerapan pekerja dan implementasi transfer teknologi" ujarnya ketika dijumpai di kawasan industri Nikel di Morowali, Sulawesi Tengah pada Kamis (25/11/2021).

Selain fungsi pengendalian TKA, Direktorat PPTKA juga memiliki peran pengendalian alih teknologi dan ahli keahlian. "Salah satu tujuan utama penggunaan TKA yakni transfer knowledge, Pemerintah menargetkan pengetahuan serta teknologi maju yang dimiliki TKA dapat disalurkan dan diserap oleh tenaga kerja Indonesia melalui program Tenaga Kerja Pendamping," lanjutnya.

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker RI Pulihkan Rp37,83 Miliar Hak Pekerja

Pembangunan training ground di kawasan industri IMIP menjadi salah satu langkah dalam proses alih keahlian dan alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia.

“Program training ini dibangun sebagai upaya meningkatkan kualitas SDM. Selain untuk meningkatkan keahlian, juga pengembangan pemahaman teknologi di dunia industri" kata Chief Executive Officer (CEO) P.T. IMIP Alexander Barus dalam sambutannya saat peletakan batu pertama Training Ground IMIP. 

Menaker Apresiasi Perusahaan dalam Mendorong Wirausaha dan Penciptaan Kerja

Peletakan batu pertama pembangunan Training Ground di kawasan industri Nikel IMIP Morowali Sulawesi Tengah dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, bersama Bupati Morowali disertai jajaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga.

Soal Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Kemnaker Ungkap Nantinya Akan 65 Tahun

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait kenaikan batas usia pekerja pensiun menjadi 59 tahun pada 2025.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025