Pemerintah Larang WNA Negara Terkonfirmasi Omicron Masuk ke Indonesia

Ilustrasi WNA.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Pemerintah memperketat aturan perjalanan internasional dan skrining berlapis untuk mengantisipasi masuknya varian baru COVID-19 Omicron ke Indonesia, termasuk dengan memperpanjang masa karantina seluruh pelaku perjalanan (WNI/WNA) menjadi 10 hari. Masyarakat diminta untuk mendukung berbagai upaya tersebut agar Indonesia bisa menghindari penyebaran varian Omicron.

Vaksin COVID-19 Berbayar Setelah 31 Desember 2023

"Mohon semua pihak mentaati aturan tersebut demi kepentingan bersama. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran varian Omicron di Indonesia," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Jumat (3/12/2021).

Menkominfo menuturkan pengetatan ini diperlukan seiring dengan hasil evaluasi menunjukkan penyebaran varian baru asal Afrika Selatan ini semakin tinggi di berbagai negara. Pemerintah terus melakukan evaluasi untuk benar-benar memastikan upaya pencegahan dapat berjalan secara optimal dan gelombang COVID-19 ketiga di Indonesia dapat dihindarkan.

Fakta-fakta Doni Monardo Pernah Jadi Ketua Satgas COVID-19

Menkominfo memaparkan, bentuk-bentuk pengetatan itu tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19, terbit Selasa (2/12/2021) lalu.

Menurutnya, dalam adendum itu, masa karantina seluruh pelaku perjalanan internasional baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) diperpanjang menjadi 10 hari (sebelumnya, 7 hari). Selain itu, regulasi saat ini juga akan mewajibkan pelaku perjalanan internasional untuk melakukan tes ulang PCR pada hari pertama karantina dan H-1 sebelum karantina selesai.

Kasus COVID-19 Mulai Melonjak, Kenali 5 Gejala Sub-varian Pirola

Johnny menegaskan, khusus bagi WNA dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara terkonfirmasi Omicron tidak akan diperkenankan masuk ke Indonesia. Sementara itu, bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari negara itu, tetap wajib menjalani karantina 14 hari. Adapun, 11 negara yang dimaksud adalah Afrika selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong tetap dilarang masuk ke Indonesia.

"Seluruh Masyarakat diajak memahami alasan pengetatan ini, dan tetap memperkuat disiplin 3M dan vaksinasi sebagai cara paling mudah namun efektif mencegah penularan virus," ujarnya.

Ilustrasi COVID-19/virus corona.

7 Fakta COVID-19 Melonjak di Singapura, Sepekan Capai 25 Ribu Kasus

Kasus COVID-19 alami lonjakan di Singapura. Tercatat ada kenaikan mencapai 25.900 kasus dalam kurun waktu 5-11 Mei 2024. Angka tersebut meningkat dari pekan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2024