Ketua DPD: Raja dan Sultan Harus Terlibat dalam Agenda Bangsa

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Sumber :

VIVA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, dan entitas civil society lainnya, harus dilibatkan dalam menentukan arah perjalanan bangsa ini. 

Penegasan tersebut disampaikan LaNyalla saat berkunjung ke Puri Agung Tabanan, Bali, Sabtu (6/11/2021).

“Kerajaan dan Kesultanan Nusantara berjasa besar dalam proses lahirnya bangsa dan negara ini. Sumbangsih dan dukungan mereka sangat konkret. Tetapi, sekarang mereka terpinggirkan. Justru partai politik yang datang belakangan dalam bangsa ini yang menguasai sistem tata negara kita,” jelasnya.

Menurut LaNyalla, hal menjadi salah satu alasan wacana Amandemen Konstitusi ke-5 yang oleh DPD RI dipandang sebagai momentum untuk melakukan koreksi demi Indonesia yang lebih baik.

“Amandemen Konstitusi ke-5 salah satunya bertujuan agar non partisan mempunyai hak setara dengan partai politik. Selain itu juga agar civil society yang ikut dalam proses pendirian bangsa ini diberikan tempat dan posisi yang tepat,” jelasnya.

Sejak Amandemen Konstitusi 4 tahap yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002, wajah dan arah bangsa ini hanya ditentukan oleh Partai Politik.

Ditambahkan LaNyalla, parpol menjadi satu-satunya instrumen untuk mengusung calon pemimpin bangsa. Melalui Fraksi di DPR RI bersama Pemerintah, parpol memutuskan Undang-Undang yang mengikat seluruh warga bangsa.

“Sebelum dilakukan Amandemen, UUD 1945 naskah asli memberi ruang kepada utusan daerah dan utusan golongan dengan porsi yang sama dengan anggota DPR RI yang merupakan representasi Partai Politik,” jelas Senator asal Jawa Timur itu.

Setelah Amandemen, dilanjutkan LaNyalla, utusan golongan dihapus, utusan daerah diubah menjadi DPD RI, tetapi dengan kewenangan yang berbeda dengan Utusan Daerah.

Pimpinan DPD Ngaku 'Merinding' Usai Bertemu Prabowo di Kemenhan

DPD RI sebagai wakil daerah hanya bisa mengusulkan Rancangan Undang-Undang dan membahas di fase Pertama di Badan Legislasi. Sedangkan pemutus untuk mengesahkan menjadi Undang-Undang adalah DPR bersama Pemerintah.

“DPD RI juga tidak bisa mengusulkan pasangan Capres dan Cawapres dari jalur non-partai politik. Padahal, publik melalui sejumlah survei menghendaki ada calon pemimpin nasional dari unsur non-partai politik,” ungkapnya.

Ini Susunan Lengkap Pimpinan MPR, DPR dan DPD RI Periode 2024-2029

LaNyalla yakin resonansi yang terus disuarakan oleh DPD RI terkait posisi Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, serta entitas civil society lainnya akan terus menggema dan menggugah kesadaran publik. 

“Termasuk kesadaran Pemerintah dan bangsa Indonesia. Karena hanya bangsa yang besar, yang mampu menghargai sejarah kelahirannya,” tuturnya.

Abcandra Anak Menkumham Jadi Wakil Ketua MPR Termuda dalam Sejarah

Turut mendampingi LaNyalla sejumlah Senator, di antaranya Bambang Santoso dan Anak Agung Gde Agung (Bali), Ahmad Bastian (Lampung), Fachrul Razi (Aceh), Andi Muh Ihsan (Sulsel), Erlinawati (Kalbar), Andi Nirwana (Sultra), Ahmad Kanedi (Bengkulu), Angelius Wake Kako (NTT).

Turut mendampingi Sekjend DPD RI Rahman Hadi, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifuddin, Deputi Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir, Ketua Harian MAKN Eddy S Whirabumi, Sekjen MAKN Raden Ayu Yani Wage Sulistyowati Koeswodidjoyo dan Ketua Pokja Kerajaan Nusantara Yurisman Star.(*)

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong Bertemu Ketua DPD

Bertemu PM Singapura, Ketua DPD RI Bicara Kemerdekaan Palestina

Pesan kemerdekaan Palestina juga digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat pelantikan 20 Oktober 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024