58 Atlet PON XX Cedera, BPJAMSOSTEK Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan

BPJAMSOSTEK
Sumber :

VIVA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) tanggung seluruh biaya pengobatan atlet yang mengalami cedera saat bertanding pada pergelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. 

Wing Chun Indonesia Juara Umum Kejuaran Dunia, Yaqut Janji Perjuangkan Masuk Cabor KONI

Menurut data BPJAMSOSTEK, hingga akhir penyelenggaraan PON XX Papua, tercatat 58 atlet dari berbagai cabang olah raga mengalami cidera dan telah mendapatkan perawatan serta pengobatan melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK. 

"Atlet sebagai sebuah profesi pasti memiliki risiko, oleh karena itu wajib terlindungi oleh progam jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK, karena dengan demikian seluruh risiko kecelakaan yang dialami saat bertanding akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK hingga sembuh tanpa batasan biaya," terang Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia. 

1.605 Atlet dari 14 Provinsi Ikuti Pra Pekan Olahraga Pelajar Nasional di Solo

Seperti yang diketahui pada perhelatan PON XX Papua lalu, seluruh peserta yang terdiri dari 7.202 Atlet dan 3.651 Official serta 2.509 Official Kontingen telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK. Secara otomatis seluruh peserta kontingen tersebut mendapatkan perlindungan atas 2 risiko kerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama perhelatan PON XX Papua berlangsung atau setara 2 bulan perlindungan. 

Salah satu atlet yang mengalami cedera pada PON XX lalu adalah Yasmin Nafisah. Punggawa tim voli Provinsi Jawa Barat tersebut mengalami dislokasi di bagian tempurung kaki kirinya saat bertanding memperebutkan medali emas. Dirinya langsung mendapatkan perawatan yang ditanggung seluruh biayanya hingga sembuh sesuai indikasi medis. 

Makassar Memperkuat Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan, Fokus pada Petani dan Nelayan

Selain manfaat tersebut apabila dalam masa pemulihan, atlet tidak dapat bertanding untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. 

Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. 

Tentunya seluruh manfaat tersebut bertujuan untuk mencegah atlet mengalami hal-hal tidak 
diinginkan akibat aktivitas profesinya yang bisa berdampak terhadap ekonomi dan kesejahteraan dirinya dan keluarga. 

"Meski PON XX Papua telah usai, namun kami berharap pemerintah dapat terus memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para atlet. Karena dengan demikian mereka dapat fokus berlatih untuk memberikan hasil terbaik saat bertanding mewakili daerahnya maupun Indonesia serta kesejahteraan hidup para atlet juga terjamin," tutup Roswita. 

British School Jakarta dan SDN Pondok Jagung 02 Tumbangkan Juara

Bibit-bibit Pesepakbola Potensial Lahir di Tangerang

MilkLife Soccer Challenge - Tangerang Seri 2 2024 yang berlangsung pada 13-17 November 2024 di Stadion Kera Sakti dan Stadion Trimatra Kodiklat TNI Serpong sukses digelar

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024