LAN Terbitkan IKK, Sebagai Instrumen Penilaian Reformasi Birokrasi

Kick Off Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan Tahun 2021
Sumber :
  • LAN

VIVA – Dalam rangka meningkatkan indeks daya saing di era persaingan saat ini, salah satu tantangan yang kita hadapi adalah bagaimana Reformasi Birokrasi (RB) bisa berjalan secara berkesinambungan dan bisa meningkatkan kualitas kebijakan. Tentu dalam konteks memperbaiki kualitas kebijakan, hingga saat ini sudah banyak upaya pemerintah di semua sektor pembangunan. Salah satunya adalah dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa dalam proses perumusan kebijakan harus disertai analisa dampak kebijakan termasuk Analisa resiko dan juga dilakukan konsultasi publik sesuai peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan Deputi Kajian dan Inovasi Administrasi Negara, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Dr. Tri Widodo W. U., MA, pada acara "Kick Off Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan Tahun 2021", melalui zoom meeting, Senin (18/10).

Menteri Maman Pastikan Kebijakan PPN Naik Jadi 12 Persen Tak Pengaruhi Kinerja UMKM

“Untuk memandu upaya perbaikan terhadap hulu kebijakan, sejak tahun 2016 LAN menginisiasi pengembangan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK). Ini merupakan satu instrumen yang kami desain semudah mungkin, sepraktis mungkin untuk dapat digunakan dalam kegiatan sehari-hari dalam menyusun kebijakan dan melayani masyarakat,” jelasnya. 

Terkait hal itu, berdasarkan Surat Edaran Kepala LAN Nomor: 22/K.1.HKM.02.2/2021 tentang Pedoman Pengukuran Kualitas Kebijakan,  LAN menerbitkan instrumen pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) yang menjadi salah satu indikator penilaian Reformasi Birokrasi (RB) terkait program/area perubahan penataan peraturan perundang-undangan/deregulasi kebijakan.

Keterlibatan Akademisi dalam Perumusan Regulasi Perlu Dimaksimalkan

Tri Widodo menambahkan, instrumen ini diterbitkan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, dimana IKK menjadi salah satu komponen dari Indeks Reformasi Birokrasi. 

Hasil survei IKK tahun 2021 ini ke depan dapat digunakan bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/D) dalam mengembangkan strategi peningkatan kualitas kebijakan. K/L/D juga dapat menggunakan hasil pengukuran sesuai instrumen ini untuk mengisi indeks Reformasi Birokrasi di instansi masing-masing.

Apa itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Begini Penjelasan Mudahnya

“Survei ini bukanlah sebuah beban, tetapi merupakan upaya kami ntuk membantu bapak/ibu mengenali kelemahan-kelemahan dalam penyusunan kebijakan. Untuk itu, kerja sama dari seluruh instansi pemerintah, baik Kementrian, Lembaga dan Pemerintah Daerah merupakan syarat utama untuk mendukung pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan ini,” tutupnya.

Sejalan dengan Tri Widodo, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kementerian PAN dan RB, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si menyampaikan bahwa kebijakan publik yang berkualitas sangat berperan dalam pembangunan. Ada 3 peran penting kebijakan publik: pertama sebagai alat/instrumen untuk memecahkan masalah masyarakat/publik yang tidak dapat dipecahkan sendiri-sendiri. Kedua , kebijakan publik memiliki makna transformatif. Dalam memecahkan masalah publik membawa masyarakat bertransformasi dari satu kondisi ke kondisi lain. Dan yang ketiga sebagai instrumen leverage diharapkan mampu menopang agar masyarakat mampu memenangkan kompetisi dibanding negara lain.

“Kami dari Kementerian PAN dan RB mengucapkan selamat kepada LAN yang baru saja meluncurkan rencana untuk melakukan survei IKK,” tambahnya.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Kepala Pusat Pembinaan Analis Kebijakan Dra. Elly Fatimah, M.Si yang menjelaskan terkait teknis pelaksanaan survei IKK. Selain itu, hadir juga sebagai narasumber Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah RB Nasional, Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag. Rer. Publ, dan juga Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Pemerintah menegaskan tidak mengabaikan pelindungan pekerja/buruh, dalam menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024