Kemensos Beri Bantuan Anak Yatim dan Bantuan Usaha KPM PKH Graduasi
VIVA – Sesuai arahan Menteri Sosial untuk memperhatikan anak yatim piatu yang terdampak pandemi, Kemensos menyerahkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Anak Yatim, Piatu, dan Yatim-Piatu untuk Provinsi Lampung secara simbolis pada kunjungan kerja anggota Komisi VIII DPR RI, Kamis (30/09).
Bantuan ATENSI total senilai Rp961.561.585 disalurkan untuk penerima manfaat di Kota Bandar Lampung, Tanggamus, Prengsewu, Pesisir Barat, Pesawaran, kota Metro, Lampung Timur, dan Lampung Barat.
Bantuan terdiri dari tabungan bagi 628 anak yatim, piatu, dan yatim-piatu senilai Rp132,6 juta, bantuan aksesibilitas untuk 149 orang senilai Rp337.266.900; bantuan kebutuhan dasar untuk 51 orang senilai Rp91.548.500; dan bantuan kewirausahaan untuk 165 orang senilai Rp400.146.185.
Dalam acara, ketua rombongan Komisi VIII DPR RI I Komang Koheri memberikan motivasi dan kekuatan kepada penerima manfaat yatim, piatu dan yatim piatu agar tetap semangat, tetap belajar dan semoga bisa meraih kesuksesan.
Lutfi (9 tahun), penerima manfaat kelas 4 SD mengungkapkan rasa senang mendapat bantuan yang akan digunakan mewujudkan sekolah.
“Papa (alm) berpesan agar saya bisa menjaga ibu dan adik, juga agar saya bisa segera disunat dan melanjutkan sekolah di Pondok Pesantren", kata Lutfi.
Sedangkan Heri (20 tahun), seorang penyandang disabilitas fisik yang menerima bantuan kursi roda kesehatan mengatakan rasa senang menerima bantuan dari pemerintah.
"Sangat senang dan terharu mendapatkan bantuan kursi roda kesehatan ini dan berharap ke depan bisa mempunyai usaha dengan diberikan fasilitas motor roda tiga," kata Heri.
Bantuan lainnya yang disalurkan untuk Provinsi Lampung terdiri dari dukungan kewirausahaan untuk dua KPM PKH Graduasi masing-masing Rp 2,5 juta; Bantuan Keserasian Sosial senilai Rp 150 juta; Bantuan Kearifan Sosial senilai Rp 50 juta; serta bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) senilai Rp 2 miliar.
Hadir dalam acara 9 anggota Komisi VIII DPR RI, Gubernur Lampung, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, dan Kepala Balai di lingkungan Kementerian Sosial.