Pemerintah Kota Bekasi Tindak Tegas Bangunan Tidak Memiliki Izin

Penyegelan bangunan Tower Telekomunikasi tidak berizin
Sumber :

VIVA – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) melakukan penyegelan bangunan Tower Telekomunikasi tidak berizin. Penyegelan tersebut dilakukan di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi.

Dukung Program 3 Juta Rumah, Aplus Pacific Siapkan Material Bangunan Proyek Perumahan Layak Huni di Gresik

Kepala seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji penyegelan dilakukan lantaran belum adanya perizinan dari pihak pemilik atau pun pengelola tower tersebut.

"Kami menerima laporan bahwa ada pendirian Pom maupun Tower Base Transceiver Station (BTS) di lokasi pemukiman warga,” ungkapnya.

Industri Kripto Bersiap Diatur OJK, Pelaku Usaha Tak Perlu Urus Ulang Perizinan

Dia menjelaskan, penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang melanggar Perizinan di Kota Bekasi.

Kegiatan penyegelan kali ini dilaksanakan di Jalan Al Hidayah, RT 2 RW 2 Jati Bening dikarenakan Bangunan tersebut, belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Persoalan Bangunan Tugu Hotel Tua Jakarta Disorot, Ini Alasannya

Sementara kegiatan penyegelan bangunan telah dilakukan sejak Jumat tanggal 17 September. Pada kesempatan tersebut, Tarmudji menegaskan penyegelan harus dilakukan lantaran adanya potensi bahaya bagi warga sekitar. Apalagi, pemilik bangunan tidak mengurus perizinan kepada pemerintah. 

“Dari Jumat pekan lalu sudah kami lakukan, ada pom yang tidak memiliki izin di Kaliabang Bekasi Utara, lalu kemarin tanggal 22 kami juga lakukan penyegelan pada pom di Jalan Rawa Mulya, Mustikajaya,” ujar Tarmuji.

Tarmuji juga menegaskan Pemerintah juga sudah melayangkan surat teguran, tetapi tidak ada itikad baik dari pelaku usaha.

“Tidak langsung segel namun proses dan langkah dengan surat sudah kami tempuh,” jelasnya. 

Kami juga mengimbau agar pelaku usaha dapat mengerti serta mentaati peraturan daerah dengan tertib dalam mengurus perizinan.

Langkah ini, lanjut Tarmuji sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi PAD Kota Bekasi,” tutup Tarmuji. (Adv Humas)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya