Bukti Vaksinasi WNA dan WNI dari Luar Negeri Terdata di PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi.
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Data warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang sudah melakukan vaksinasi di luar negeri kini dapat diintegrasikan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Vaksin HFMD atau Flu Singapura Kini Hadir di Indonesia

Hal ini dilakukan untuk memudahkan pendataan dan pemantauan orang yang masuk ke Indonesia untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 menyatakan seluruh pelaku perjalanan internasional harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin sebagai syarat memasuki Indonesia.

Zona Aman Gaza Digempur Israel dan Tewaskan 40 Orang, WHO Serukan Gencatan Senjata

Kebijakan ini berlaku baik bagi WNI maupun WNA telah melakukan perjalanan dari dan ke luar negeri. Mereka harus menunjukkan kartu atau sertifikat fisik maupun digital yang menyatakan mereka telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan pemerintah telah menyiapkan laman vaksinIn.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi. Proses verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di laman tersebut dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

Ini Pentingnya Vaksinasi Influenza untuk Lansia

“Setelah itu pendaftar harus masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi," ujar Menkominfo, Kamis (16/9/2021).

Setelah itu, lanjutnya, WNI atau WNA tersebut bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses berbagai tempat fasilitas umum. Berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Verifikasi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Adapun berkas yang harus disiapkan oleh WNA, lanjut Menkominfo, adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.

Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sedangkan verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

Selain itu, WNI dan WNA yang mendapatkan vaksinasi di luar negeri juga dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan dalam memperlancar akomodasi ke fasilitas publik dengan.

“Penambahan fitur ini dapat membantu pemerintah dalam melakukan tracing dengan cepat untuk mengendalikan pandemi,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, pihaknya berkoordinasi dengan petugas di pintu-pintu masuk ke tanah air dan menyusun kebijakan untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya varian-varian yang berasal dari luar negeri.

“Kami juga terus berkonsultasi dengan WHO untuk terus memperbarui informasi terkait varian-varian baru yang berpotensi masuk dan menyebar di Indonesia,” katanya.

Dia juga mengimbau semua pihak yang terkait dengan pengawasan di pintu masuk negara ini untuk dapat berkoordinasi dengan baik dan memperketat penjagaan serta pengawasan.

“Hal ini demi melindungi masyarakat kita semua agar tidak terpapar dari varian baru virus COVID-19 yang lebih cepat penularannya dan lebih sulit pengendaliannya,” tegas dr. Nadia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya