Rangkaian Harpelnas 2021, BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan 1M Kepada TKA

BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan kepada ahli waris Tenaga Kerja Asing (TKA)
Sumber :

VIVA – BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut BPJAMSOSTEK terus memanfaatkan momentum peringatan Hari Pelanggan Nasional Tahun 2021. Melanjutkan aksi layanan sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Muhammad Zuhri yang didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Gianyar Anak Agung Dalem Jagadhita, menyerahkan santunan kepada ahli waris Tenaga Kerja Asing (TKA) senilai Rp 1,034 miliar bertempat di Mozaic Restaurant Gianyar, Selasa siang ini (7/9).

Pekerja Sektor Keuangan di Indonesia Alami Stres, Ini 3 Faktor utamanya

Santunan yang diserahkan kepada ahli waris TKA tersebut adalah Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja senilai Rp 982 juta, dan santunan Jaminan Hari Tua yang merupakan tabungan peserta semasa hidupnya sebesar Rp 52 juta.

Zuhri menyampaikan, dirinya mewakili manajemen BPJAMSOSTEK turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan. 

Wamenaker Noel Merinding Hadiri Istighosah Sritex: Baru Kali Ini Buruh-Pengusaha Satu Suara

“Saya atas nama pribadi serta mewakili manajemen BPJAMSOSTEK, turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya mendiang. Mendiang merupakan Tenaga Kerja Asing berkewarganegaraan Prancis yang bekerja sebagai Restaurant Manager di Mozaic Restaurant,” ungkanya.

Hadir mewakili ahli waris melalui sambungan video call, Chris Salans Owner Mozaic Restaurant asal Prancis mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan BPJAMSOSTEK, terlebih penyerahan diserahkan langsung oleh Ketua Dewas.

Permintaan APD Meningkat, Keselamatan Para Pekerja Kian Diperhatikan

“Kita sangat senang sekali kerja BPJAMSOSTEK, komunikasinya lancar, bagus, dengan semua pihak, tidak ada kesulitan untuk klaim, dan kita juga merasa BPJAMSOSTEK fair dengan semua orang, walaupun orang Indonesia atau orang asing, kita sangat berterima kasih untuk semuanya,” jelas Chris, yang terdengar sudah fasih berbahasa Indonesia.

Senada dengan Chris, Agung Kadisnaker Kab Gianyar menambahkan, dirinya mengucapkan terima kasih atas atensi yang diberikan kepada pekerja di wilayahnya. 

“Apresiasi atas atensi luar biasa dari BPJAMSOSTEK, kendati peristiwa ini adalah bentuk kebersamaan dan empati kita kepada keluarga almarhum, sekaligus kita sampaikan duka cita,” jelas Agung.

Agung berharap penyerahan simbolis ini mampu memberikan inspirasi kepada masyarakat, terutama pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan itu sangat dibutuhkan.

Zuhri melanjutkan, dengan peristiwa ini setidaknya ada 3 pembelajaran yang bisa diambil. Pertama, bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat dibutuhkan semua tenaga kerja, tenaga kerja Indonesia dan tenaga kerja asing. Kedua adalah dengan terlindungi maka pekerja akan merasa aman dan tenang, hal itu akan berdampak produktivitas yang meningkat. Yang ketiga menurutnya ini merupakan bentuk tanggung jawab negara memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja sesuai apa yang diamanatkan undang- undang.

Pada penyelenggaraan Harpelnas tahun ini, BPJAMSOSTEK mengusung tema "Protecting and Empowering", hal ini berarti BPJAMSOSTEK ingin membangun budaya pelayanan yang lebih baik guna menciptakan loyalitas serta pengalaman yang menyenangkan (customer experience) bagi para peserta. 

Tak hanya itu, BPJAMSOSTEK juga menggandeng beragam stakeholder dan komunitas untuk memberikan edukasi kepada ahli waris peserta berupa literasi keuangan, pemberdayaan perempuan dan penyandang disabilitas. Hal tersebut bertujuan memberikan keterampilan dan mengasah potensi yang bisa digunakan untuk keberlangsungan hidupnya kemudian.

"Selamat Hari Pelanggan Nasional 2021, semoga semangat Harpelnas yang disebarkan oleh BPJAMSOSTEK ini menjadi motivasi bagi para pekerja untuk terus produktif yang berujuang pada kesejahteraan pekerja Indonesia," pungkas Zuhri.

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Setelah Pilkada

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 batal diumumkan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024