Pemerintah Perbanyak Fasilitas Pengelolaan Limbah Medis

Limbah medis COVID-19.
Sumber :
  • Muhammad AR/VIVA.

VIVA – Pemerintah mengantisipasi masalah lingkungan dan kesehatan baru akibat potensi lonjakan limbah medis dengan memperbanyak insinerator dan merelaksasi izin pengelolaan limbah medis secara mandiri untuk fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).

"Pemerintah memberi perhatian serius pada melonjaknya limbah medis agar tak menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan baru bagi masyarakat," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Selasa (31/8/2021).

Johnny memaparkan jumlah limbah medis meningkat hingga 30% per hari selama pandemi. Sebelum pandemi, rata-rata limbah medis mencapai 400 ton per hari. Kini, rata-rata limbah medis meningkat menjadi 520 ton per hari.

"Dari total limbah medis yang ada saat ini, masker menjadi penyumbang yang paling besar. Kita tahu masker digunakan secara umum baik di lingkungan penanganan COVID-19 ataupun tidak. Setidaknya, 16% limbah medis saat ini berasal dari masker," ujar Johnny.

Menkominfo memastikan pemerintah telah mengambil sejumlah langkah untuk mengatasi hal itu, salah satunya dengan membangun insinerator di berbagai daerah. Pembangunan insinerator yang diinisiasi sejak tahun lalu itu, telah berkontribusi dalam pemusnahan 150 ton limbah medis per hari.

"Pemerintah memahami betul bahwa ada risiko ekologis dan lingkungan yang tidak boleh kita lupakan dalam upaya penanganan pandemi COVID-19. Untuk itu, pemerintah bertekad untuk meningkatkan jumlah insinerator di berbagai daerah," kata Johnny.

Menkominfo juga menambahkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi relaksasi kebijakan terutama untuk fasyankes yang belum memiliki izin operasi pengelolaan  limbah medis.  Pemerintah memberikan dispensasi  operasi dengan syarat insinerator suhu 800 derajat celcius dan memberikan supervisi atas pengelolaan insinerator tersebut.

Pemerintah, lanjut Menkominfo, juga terus memperkuat pengawasan pengelolaan limbah medis, termasuk dengan mengedukasi terkait hal ini. Menurutnya, kesadaran semua pihak untuk membuat tidak membuang sampah medis sembarangan harus ditingkatkan.

Indonesia dan Tantangan Emisi Karbon, Mengapa Kita Harus Peduli?

Menkominfo Johnny mengajak masyarakat untuk berpartisipasi menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dengan tidak sembarang membuang limbah medis. Partisipasi masyarakat bisa dimulai dengan memotong dan menyemprotkan disinfektan terlebih dahulu sebelum membuang masker bekas.

"Pesan utama yang juga ingin kami sampaikan kepada semua pihak adalah masker merupakan bagian dari limbah medis yang tidak boleh dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Lakukan langkah yang tepat sebelum masker dibawa ke tempat pemusnahan" tegasnya.

Intip Aksi Hijau yang Dilakukan Marcella Zalianty Jolene Marie Rotinsulu, dan Jola Sharon
Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Sidang Lanjutan Korupsi Timah, Ahli Kritik Cara Penghitungan Kerugian Lingkungan

Sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024