BPJAMSOSTEK Pastikan Perawatan Korban Musibah Margo City

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia saat menjenguk para korban di Rumah Sakit (RS) Bunda Margonda, pada Minggu pagi (22/08).
Sumber :

VIVA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bergerak cepat memastikan hak dan  perawatan pekerja yang menjadi korban musibah Margo City Mall Depok.

BPJS Jadi Syarat Bikin SIM per November 2024, Kalau Masih Nunggak Iuran?

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia turun langsung menjenguk para korban di Rumah Sakit (RS) Bunda Margonda, pada Minggu pagi (22/08).

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa 10 dari 11 orang korban musibah tersebut merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK.

Syarat Baru Bikin dan Perpanjang SIM per November 2024, Harus Punya Kartu Ini

Kondisi saat ini 1 orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan 4 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK, serta 5 orang cedera ringan telah diperbolehkan pulang. 

"Segenap keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ini. Kami hadir disini untuk melihat langsung kondisi dan bentuk perawatan para korban, beberapa diantaranya mengalami luka bakar. Alhamdulillah pihak RS Bunda telah memberikan perhatian yang sangat baik kepada para korban. Pastinya kami akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban," ungkap Roswita. 

Korban PHK Bisa Raup Jutaan Rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan, Simak Ini Syarat dan Caranya

Roswita menegaskan bahwa seluruh pembiayaan semua korban yang dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali. 

Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Bagi korban meninggal karena kecelakaan kerja akan diberikan santunan sebesar 48x upah dilaporkan. Jika korban memiliki anak, maka BPJAMSOSTEK akan memberikan bantuan beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, maksimal mencapai Rp174 juta.

Roswita juga menjelaskan pihaknya  akan segera membayarkan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal atas nama Muhammad Novandri, sebesar total Rp109 juta. 

“Semoga para korban dapat segera pulih dan bagi keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Saya juga menghimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar dalam program perlindungan dari BPJAMSOSTEK, agar terlindungi dari risiko pekerjaan seperti yang dialami oleh korban," pungkas Roswita.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya