Anggota DPRD Banten Tanggapi Pernyataan Walikota Tangerang Soal Bansos

Jazuli Abdilah, anggota DPRD Banten
Sumber :

VIVA – Jazuli Abdilah, anggota DPRD Banten, menanggapi ramainya pemberitaan terkait Bansos di Kota Tangerang.

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Desember 2024

Menurut Jazuli, dalam wawancara di salah satu stasiun televisi, Walikota Tangerang Arief Wismansyah menyinggung adanya pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga melakukan pemotongan nilai bantuan sebesar Rp 50.000. Pernyataan itu disampaikan menanggapi viralnya temuan Menteri Sosial Tri Rismaharini saat melakukan sidak di sejumlah titik di Kota Tangerang.

“Kita gak tau nih apakah (oknumnya) dari pendamping PKH? Kemarin disampaikan informasinya demikian. Itu nilainya Rp 50.000. Kalau bantuannya itu kan ada Rp 300.000 terus juga ada beras 10 Kg. Ini (potongan 50.000) di kala pandemi sekarang ini nilainya cukup besar dan sangat membebani. Dan aturannya memang tidak boleh dipotong. Makanya pihak Kementerian Sosial itu menugaskan Kantor Pos untuk mendistribusikan bantuan langsung ke rumah-rumah, door to door. Nah dari rumah-rumah itu yang megang surat undangan pun itu semua dari pendamping, pendamping PKH" ujar Jazuli menirukan Arief.

Ombudsman Usul Bansos Tak Boleh Lagi Berbentuk Beras atau Uang 

"Tugas dari pendamping ini ya mendampingi Program Keluarga Harapan itu. Nah inilah yang sebenarnya kita tidak dilibatkan dalam mengkoordinasikan pendamping-pendamping PKH. Semua direkrut dari Kementerian Sosial dan dibayar gajinya juga oleh Kementerian Sosial” tambah Jazuli.

Menurut Jazuli, ada tiga poin yang disampaikan Arief. Pertama, ia hendak mengklarifikasi bahwa kasus pemotongan itu terjadi pada program bantuan sosial PKH oleh pendamping. Sementara PKH sendiri merupakan program pemerintah pusat di mana pemerintah daerah tidak terlibat/dilibatkan dalam mengordinasikan pendamping.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Kedua, Arief ingin memberikan tanggapan empatik bahwa kasus pemotongan itu telah merugikan warganya yang sangat membutuhkan bantuan di tengah pandemi. Ia menilai pemotongan Rp 50.000 terhadap besaran bantuan Rp 300.000 dan beras 10 Kg sangat besar dalam situasi sekarang ini.

Ketiga, ia hendak memberikan masukan dan kritik kepada pemerintah tentang PKH yang selama ini tidak melibatkan pemerintah daerah, khususnya dalam mengordinasikan pendamping yang, kata dia, bertugas membagikan surat undangan.

Menurut Jazuli, pernyataan Arief kurang tepat dan kurang hati-hati sehingga menimbulkan salah paham bahkan mengarah ke fitnah di tengah masyarakat.

"Betul bahwa PKH adalah program pemerintah pusat. Tetapi bukan berarti pemerintah daerah sama sekali tidak terlibat/dilibatkan. Pemerintah daerah bertanggungjawab untuk melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap pendamping PKH atau pendamping sosial terkait, petugas kecamatan juga kelurahan. Edukasi yang dimaksud tidak sebatas menjelaskan mengenai kebijakan PKH tetapi juga tata cara penyampaian pengaduan. Wali Kota bahkan bertanggungjawab melaksanakan pemantauan dan pelaksanaan pemberian bantuan, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat, serta menyediakan pendamping dan/atau aparat setempat untuk membantu proses sosialisasi dan verifikasi penerima bantuan," ungkap Jazuli.

Karena itu, tidak tepat jika Arief bersikap mengelak dan terkesan cuci tangan atas temuan kasus di lapangan. Lagi pula penyaluran program yang disidak oleh Menteri Sosial bukan hanya PKH melainkan juga Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Pangan/BPNT. Temuan atas dugaan kasus penyalahgunaan di lapangan juga bukan hanya PKH melainkan semua jenis bantuan yang disebutkan itu, termasuk BST dan BPNT.

Bahkan menurut Jazuli, Walikota Tangerang sepertinya kurang memahami apa saja jenis-jenis bantuan yang disalurkan pemerintah pusat beserta nominal masing-masing. Dalam pernyataan di atas ia menyoroti—bahkan cenderung menyalahkan—pendamping PKH dan pemerintah pusat. Sayangnya, nominal bantuan yang disebut Rp 300.000 dan beras 10 Kg di mana penyalurannya melalui Kantor Pos.

"Padahal, itu jelas bukanlah jenis bantuan PKH. Lebih tepatnya itu adalah Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan khusus untuk menanggulangi dampak Covid-19. Dan petugas yang melaksanakan juga bukan pendamping PKH, melainkan dari TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) dan PSM (Pekerja Sosial Masyarakat). Hal ini menunjukkan Walikota kurang hati-hati dalam memberikan pernyataan" ujar Jazuli.

Terhadap Arief, Jazuli menilai, boleh saja memberikan masukan dan kritik kepada pemerintah pusat asal menyasar tepat pada persoalan. Meski begitu, menurut saya, bukan tempatnya bila disampaikan di media/ tv nasional di tengah mencuatnya dugaan kasus penyelewengan/penyalahgunaan Bansos. Bagaimana pun, pemerintah daerah adalah bagian dari pemerintah pusat, punya tanggung jawab atas bantuan yang disalurkan pemerintah pusat.

Kritik yang disampaikan Walikota Tangerang karena pemerintah daerah tidak dilibatkan mengoordinasikan pendamping dalam memberikan undangan pencairan bantuan jelas salah arah. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai di Bab V Pasal 17 sangat jelas terkait peran Kepala Derah.

Kemudian, Jazuli menambahkan, PKH itu bentuknya non tunai, disalurkan langsung ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan tugas pendamping tidak memberikan undangan pencairan. PKH sendiri merupakan program lama, jauh sebelum Covid-19 di mana dari sisi pelaksanaannya bisa dikatakan sudah mapan karena terus dilakukan perbaikan dan penyempurnaan. Begitu juga Program Pangan/BPNT.

Sementara BST, meskipun baru pada saat pandemi, tetapi penyalurannya tidak jauh beda dengan PKH dan Program Pangan, yaitu ke rekening KPM (Kelompok Penerima Manfaat/ warga) atau melalui Kantor Pos jika tidak dapat disalurkan melalui rekening. Sekali lagi pernyataan tersebut cenderung menunjukkan ketidakpahaman Wali Kota Tangerang.

Kedepan, Jazuli berharap, kepada Wali kota agar melakukan tabayun atau klarifikasi lebih jelas atas pernyataannya tersebut pada media dimana disampaikan sebelumnya.

Selain Itu, para pendamping PKH yang merasa dirugikan oleh pernyataan Walikota agar tetap tenang dan bekerja melaksanakan tugasnya sebagaimana biasa dengan penuh tanggungjawab. Dan, terakhir, saya berharap agar semua elemen pemerintah dan pihak terkait terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi untuk memaksimalkan kebijakan dalam rangka menanggulangi dampak Covid-19. Semua instansi di semua tingkatan tidak saling mengelak apalagi menyalahkan ketika terdapat temuan di lapangan. Agar proses penyaluran bantuan dalam bentuk apapun, terutama di masa pandemi Covid-19 sesuai aturan dan tepat sasaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya