Pemerintah Tetapkan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali Mulai 12 Juli
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Presiden Joko Widodo memberi arahan agar beberapa daerah di luar Jawa dan Bali juga perlu diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Penentuan wilayah yang perlu diberlakukan PPKM Darurat didasarkan beberapa parameter.
Pemberlakuan PPKM Darurat diharapkan dapat menurunkan jumlah penularan COVID-19. Salah satu alasan dilaksanakannya PPKM Darurat adalah untuk menekan angka penularan COVID-19 di lingkungan keluarga.
PPKM Darurat memang harus dilakukan secara kebersamaan, hal tersebut untuk memutus mata rantai virus. Perlu pemahaman semua pihak untuk bisa mengendalikan diri sehingga semuanya bisa saling menghindari penularan.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi menjelaskan, parameter yang dimaksud adalah tingkat keterisian tempat tidur mencapai lebih dari 65%, terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50%.
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat yang akan dilakukan di 15 daerah yang ada di luar Jawa-Bali. Hal ini menyusul kasus COVID-19 secara nasional yang masih mengalami kenaikan yang sangat signifikan.
“Dengan mempertimbangkan penilaian terhadap semua parameter tersebut, pemerintah menetapkan 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat,” kata Dedy saat menyampaikan perkembangan terkini terkait dengan implementasi PPKM Darurat, Sabtu (10/7).
Dia memaparkan Kabupaten/Kota yang juga diterapkan PPKM Darurat itu adalah kota Tanjungpinang, kota Singkawang, kota Padang Panjang, kota Balikpapan, kota Bandar Lampung, kota Pontianak, kabupaten Manokwari, kota Sorong, kota Batam, kota Bontang, kota Bukittinggi, kabupaten Berau, kota Padang, kota Mataram, dan kota Medan.
Dedy menyampaikan, pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15, 16, dan 18 tahun 2021.
“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021,” tegas Dedy.
Dengan adanya PPKM Darurat ini diharapkan penyebaran COVID-19 bisa berkurang bahkan lenyap selamanya. Selain itu, kesehatan ekonomi juga bisa lebih cepat pulih sehingga masyarakat bisa kembali hidup normal seperti sedia kala.