PPKM Darurat, Ini Program Perlindungan Sosial yang Masih Tetap Ada
VIVA – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bertujuan menekan laju kenaikan kasus COVID-19 dalam beberapa pekan ke depan.
Namun di sisi lain akan mempengaruhi aktivitas ekonomi, menekan ketahanan sosial masyarakat miskin dan rentan.
Menurut Staf Khusus Kementerian Keuangan RI Yustinus Prastowo, berdasarkan Konferensi Pers Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat 2 Juli 2021 lalu, sebagai antisipasi PPKM Darurat, Pemerintah melakukan sejumlah penguatan program perlindungan sosial.
Pertama, bentuknya berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) diperpanjang dua bulan. Bantuan ini untuk meringankan masyarakat terdampak dalam pelaksanaan PPKM.
Dia menjelaskan, pada BST Januari hingga April realisasi anggaran mencapai Rp 11,9 triliun untuk 9,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan diberikan setiap bulan sebesar Rp300 ribu per KPM per bulan.
“Kriteria KPM adalah keluarga miskin, tidak mampu, dan atau rentan yang terdampak COVID-19. KPM nonprogram sembako dan non-PKH (Program Keluarga Harapan, red). Kemudian memiliki NIK, KK, dan telepon untuk dihubungi," ujar Yustinus, Jumat (9/7).
Sementara perpanjangan BST dua bulan, lanjutnya, menargetkan 10 juta KPM di 34 Provinsi. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp6,1 triliun. Sehingga total alokasi BST mencapai Rp17,5 triliun.
Yustinus menambahkan, pemerintah juga memperpanjang stimulus ketenagalistrikan dengan skema diskon 50% bagi pelanggan 450 VA dan diskon 25% bagi pelanggan 900 VA, dari Juli-September. "Perkiraan kebutuhan anggaran mencapai Rp7,5 triliun," ujar Yustinus.
Pemerintah juga mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Menurut Yustinus, Dana Desa TA 2021 diprioritaskan untuk BLT Desa dalam rangka membantu masyarakat miskin di Desa yang terdampak COVID-19. BLT Desa, diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa dengan besaran Rp300.000/KPM/bulan.
Dia juga menyebut, pemerintah melakukan relaksasi persyaratan sasaran BLT Desa dengan memberikan keleluasan kepada Musyawarah Desa untuk menambah KPM.
Saat ini, Kemenkeu dan Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi sedang menyusun proses administratif yang diperlukan.
"Proyeksi anggaran Rp28,8 triliun dengan target penerima 8 juta KPM," katanya.
Masih menurut Yustinus, pemerintah juga melakukan percepatan pencairan PKH dan Kartu Sembako pada awal Juli 2021 serta Kartu Sembako harus mencapai target pada APBN 2021, yaitu 18,8 juta penerima.
Untuk PKH, alokasi tahun 2021 sebesar Rp28,31 triliun, sampai kuartal dua sudah terealisasi Rp13,96 triliun. Sementara alokasi Kartu Sembako TA 2021 mencapai Rp42, 37 triliun dengan realisasi sampai Juni Rp17,75 triliun.
“Langkah saat PPKM Darurat adalah pemenuhan target awal 18,8 juta KPM serta percepatan penyaluran pada awal Juli 2021," katanya.
UMKM dan Prakerja
Selain itu, kata Yustinus, pemerintah juga menambah target Bantuan Presiden/Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi tiga juta penerima baru.
Pada kuartal I dan II realisasi mencapai Rp11,76 triliun dengan penerima 9,8 juta usaha mikro. Adapun pada kuartal III, alokasi Rp3, 6 triliun dengan target 3 juta usaha mikro dengan penyaluran pada Juli-September 2021.
“Total alokasi tahun 2021 mencapai Rp15, 36 triliun dengan target 12,8 juta usaha mikro," ujarnya.
Yustinus juga mengatakan, pemerintah juga memberikan insentif usaha senilai Rp62,83 triliun. Tujuannya membantu cash flow pelaku usaha dan mendorong demand masyarakat.
Dari nilai tersebut Rp50,84 triliun untuk mendukung pelaku usaha seperti pengurangan angsuran per bulan PPh Pasal 25, Penurunan tarif PPh Badan, Pengembalian Pendahuluan PPN, dan lainnya.
Selanjutnya, pemerintah juga melanjutkan program prakerja. Realisasi per 30 Juni mencapai Rp10 triliun dengan 2,8 juta peserta. Dilakukan pada semester II dengan anggaran dan jumlah peserta yang sama.
Tiap-tiap peserta memperoleh manfaat pelatihan senilai Rp1 juta, manfaat insentif pelatihan Rp2,4 juta (Rp 600 ribu/bulan untuk 4 bulan), manfaat insentif survei Rp 150 ribu ( tiga kali survei). Sehingga manfaat masing-masing peserta Rp3,55 juta.
Upaya mendorong konsumsi masyarakat juga dilakukan dengan PPN pembelian rumah kendaraan ditanggung pemerintah dengan total nilai Rp6,83 triliun. Serta meningkatkan daya beli pegawai dan karyawan dengan insentif PPh 21 senilai Rp5,16 triliun.
"Sehingga total program perlindungan sosial Rp149,08 triliun. Program ini guna melindungi masyarakat yang terdampak pandemi dan turut menjaga tingkat konsumsi," ujar Yustinus.