Kondisi Bangsa Tidak Baik-baik Saja, PPKM Darurat Harus Lebih Ketat

Penyekatan di Jalan tol imbas pemberlakuan PPKM darurat
Sumber :
  • dok Jasa Marga

VIVA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai diberlakukan hari ini. Dari berbagai laporan yang dihimpun dari lapangan sampai sore ini pemberlakuan PPKM Darurat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021.

"Kami yakin kita sebagai kesatuan warga bangsa Indonesia siap mematuhi dan melaksanakan berbagai ketentuan yang ditentukan selama PPKM Darurat diberlakukan," ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi saat menyampaikan informasi PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, Sabtu (3/7).

Dia menambahkan, apabila ditemukan hal-hal yang masih belum sesuai dengan instruksi tersebut maka Pemda dan aparat di lapangan harus segera mengevaluasi dan dapat segera melakukan intervensi untuk mengoreksi.

"Ingat tindakan PPKM Darurat ini untuk menyelamatkan nyawa. Perintah Presiden jelas, kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan terukur," ujarnya.

Dia menegaskan, kondisi bangsa ini tidak sedang baik-baik saja. Angka terkonfirmasi positif hari ini tercatat 27.913 dengan 493 kematian, sebanyak
13.282 orang dinyatakan sembuh. Namun angka kasus aktif masih di 281.677 pasien. Tentu, kondisi ini memerlukan tindakan luar biasa.

Menurut Jodi, penularan harus dikendalikan. Maka dari itu telah disepakati bersama dengan Pemerintah Daerah bahwa monitoring kegiatan masyarakat akan dilakukan hingga ke level kecamatan. Kegiatan yang harus di monitor terdapat dalam Inmendagri No.15 Tahun 2021. Sedangkan indikator-indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 sudah tercantum dalam keputusan Menteri Kesehatan nomor hk.01.07/Menkes/4805/2021 tertanggal 30 Juni 2021.

Dia menyebutkan, Pemerintah Pusat sudah menjalin kerja sama dengan beberapa platform digital dan media sosial serta penyedia jasa telekomunikasi yang dapat melakukan tracking perjalanan masyarakat selama pemberlakuan PPKM Darurat ini. Jodi menyebut, apabila di lapangan masih terlihat pergerakan yang cukup masif, sistem akan memberikan notifikasi dan disampaikan kepada Pemda dan aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut untuk segera dilakukan mitigasi dan langkah-langkah intervensi.

Sanksi bagi Pelanggar
Dia memastikan, TNI dan Polri telah menyiapkan pasukan di sejumlah titik untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka PPKM Darurat. Terkait sanksi yang dapat dikenakan pada pelanggar, Jodi mengatakan, penegak hukum dapat merujuk pada sanksi dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Disiplin Pegawai pada masing-masing instansi, jika aparat daerah yang melanggar.

Ancaman sanksi lain diantaranya ketentuan pidana yang berdasarkan pada UU no. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP pada pasal 12 – 218.

Dalam kesempatan itu, dia kembali menegaskan, PPKM Darurat bertujuan mengurangi penyebaran virus dengan cara membatasi mobilitas yang tidak esensial dan akhirnya mengendalikan laju penularan COVID-19. Langkah ini juga disertai dengan meningkatkan tes dengan sasaran yang tepat (targeted testing) untuk mengetahui sebenarnya peta penyebaran penyakit dan peta risiko di masyarakat.
 
"Untuk itu dimohon agar Kepala Daerah dan aparat terkait dapat melakukan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi sehingga penyebaran virus dapat dicegah," ujar Jodi.

Jodi juga mengajak masyarakat mematuhi dan melaksanakan ketentuan PPKM Darurat. Hal ini selayaknya melakukan tugas kemanusiaan menyelamatkan nyawa keluarga, orang tersayang dan lingkungan. 

"Jangan jadi penyebab kedukaan dan kecelakaan terhadap orang lain," tegas Jodi.

Target Vaksinasi
Dia juga menambahkan, Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Panjaitan telah mengunjungi beberapa sentra vaksinasi dan menyampaikan agar memaksimalkan jumlah suntikan vaksin tiap harinya. Jodi mengatakan, juga segera menjalin kerja sama dengan platform ticketing digital atau platform online lainnya yang akan memudahkan akses vaksin untuk masyarakat dan mempercepat kinerja berbagai sentra vaksinasi. Pemerintah sudah memastikan stok vaksin cukup, bahkan berdatangan hampir setiap minggunya jutaan dosis baru.

Lebih dari 45 juta dosis vaksin telah diberikan. Lebih dari 31,5 juta orang telah menerima dosis pertama dan hampir 14 juta di antaranya sudah mendapatkan dosis kedua. 

"Kini giliran bapak ibu yang belum divaksin segera datang dan dapatkan vaksin, gratis, aman, dan terbukti melindungi dari komplikasi akibat COVID-19," tambahnya.

Jodi minta masyarakat tidak ragu ikut vaksinasi karena semua vaksin yang diberikan di Indonesia sudah disetujui Badan POM dan WHO. Vaksinasi terbukti efektif melindungi, mengurangi risiko sakit berat, dan menyelamatkan nyawa. Kini, vaksinasi sudah mudah didapatkan di banyak tempat tanpa syarat KTP atau domisili.
 
“Satu orang atau beberapa orang saja divaksinasi tidak bisa menghentikan pandemi. Kita harus semua bersama-sama secara bersamaan divaksin dan mengetatkan protokol kesehatan maka virus corona ini dapat kita kendalikan. Dan pandemi dapat kita kalahkan bersama-sama tidak sendiri-sendiri," ujarnya.

Menurut Jodi, vaksinasi ditambah prokes ketat dan testing masif dengan sasaran tepat akan menurunkan penularan dan membuka peluang COVID-19 dikendalikan agar aktivitas masyarakat dapat dibuka kembali.

Harga Eceran Obat
Sementara itu, dalam konteks treatment atau terapi bagi kesembuhan pasien, lanjut Jodi, Menko Marvest Luhut, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto sudah melakukan konferensi pers yang menyatakan pemerintah telah mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi COVID-19. Hal ini tentunya memberikan kepastian akan harga jenis-jenis obat yang dibutuhkan dalam penanganan pasien COVID-19.

Jodi juga menyinggung oknum-oknum yang menimbun obat-obatan dan melipatgandakan harga obat maupun alat kesehatan. 

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

"Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tegasnya. 

Jodi mengingatkan, jangan bermain-main dengan nyawa orang lain. Kesembuhan dan kesehatan pasien harus didahulukan sebagai upaya menyelamatkan bangsa. Jangan mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

Dia mengingatkan, bagi para penyalur, distributor dan penyedia obat-obatan untuk mengikuti peraturan atau akan ditindak oleh aparat hukum atau lebih buruk lagi akan dimusuhi oleh bangsa Indonesia.
 
Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri
Lebih lanjut, dia mengatakan, Satgas Penanganan COVID-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa COVID-19. Jodi memaparkan, secara umum SE tersebut mengatur pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR atau Rapid Tes Antigen.

Adapun Surat Edaran Dirjen Angkutan Darat/Angkutan Udara/dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan juga menerangkan lebih lanjut langkah teknis pengaturan perjalanan orang dari, ke, serta di Jawa dan Bali.

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

Masih menurut Jodi, pemerintah sadar pemberlakuan PPKM Darurat akan berdampak kepada aktivitas ekonomi masyarakat. Karenanya, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial seperti perpanjangan Bantuan Sosial Tunai, stimulus program kelistrikan diperpanjang 3 bulan, percepatan penyaluran BLT Desa, dan percepatan penyaluran PKH triwulan III pada awal Juli 2021, percepatan penyaluran Kartu Sembako, penambahan target bantuan produktif usaha mikro bagi 3 juta penerima baru, melanjutkan program pra kerja, dan insentif usaha.

Jodi juga memastikan, suplai dan stok bahan pokok tersedia dengan aman. Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali tetap bisa tenang memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan belanja online atau mengatur waktu belanja dengan tepat. 

Pemerintah menegaskan pasar swalayan tetap buka dengan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Sedangkan warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
 
Protokol Kesehatan
Jodi meminta masyarakat taat protokol kesehatan, tetap di rumah, dan selalu pakai masker dimanapun berada. 

"Protokol kesehatan harga mati. Tidak mematuhinya akan berujung sanksi atau nyawa anda, orang tua, anak dan keluarga anda sendiri tetap bersatu melawan COVID-19. Semoga Tuhan melindungi dan menyehatkan seluruh bangsa Indonesia," ujar Jodi.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru dr Reisa Broto Asmoro menambahkan, selain peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, aparat hukum dan personel TNI Polri, prinsip pelaksanaan pengetatan aktivitas dalam masa PPKM darurat ini juga mencakup peran masyarakat. Peran seorang ayah, ibu, kakak, adik, saudara, keluarga, teman, sahabat, tetangga, dan kolega untuk memastikan situasi darurat ini diakhiri.

Menurut dr Reisa, hampir tidak ada satupun dari anggota masyarakat yang tidak kehilangan sanak famili, kenalan, atau kolega dalam beberapa pekan terakhir ini. Minimal berita pada linimasa media sosial bertaburan berita duka.

"Situasi ini tidak bisa diteruskan dan harus diakhiri. Mari tunjukkan peran kita sebagai warga negara yang peduli untuk saling melindungi," kata dr Reisa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya