Sinergi BPJAMSOSTEK - Bank Mandiri, Permudah PMI Malayasia Bayar Iuran
- BPJAMSOSTEK
VIVA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini tidak perlu risau lagi untuk terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) karena BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah bekerjasama dengan Bank Mandiri untuk menjangkau PMI yang berada di negara penempatan.
Hal ini juga menjadi salah satu inovasi layanan perbankan dari Bank Mandiri yang dapat diakses oleh nasabah atau masyarakat Indonesia di luar negeri. Bank Mandiri melalui Mandiri International Remittance (MIR) telah menyiapkan channel pembayaran bagi peserta BPJAMSOSTEK sektor PMI yang berada di Malaysia.
Dengan adanya inovasi ini memungkinkan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK menjadi semakin mudah karena para PMI hanya perlu melakukan registrasi pada aplikasi mobile BPJAMSOSTEK hingga mendapatkan kode pembayaran, lalu datang ke salah satu cabang MIR di Malaysia untuk melakukan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK.
Sehingga peserta semakin dimudahkan dibanding mekanisme sebelumnya, dengan bank lokal yang membutuhkan dokumen kependudukan dan waktu yang lebih lama.
Peresmian pembukaan kanal bayar melalui Mandiri International Remittance ini dilakukan oleh Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi, Direktur Treasury & International Banking Bank Mandiri Panji Irawan, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan President Director of Mandiri International Remittance Lugiyem di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, Kamis, (27/5) dan secara daring bersama MIR yang berada di Malaysia
“Kerjasama ini merupakan upaya kami mendukung program Pemerintah dalam melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ungkap Darmawan.
Dirinya menjelaskan bahwa hal ini dapat mengakselerasi ekspansi bisnis Bank Mandiri dan Mandiri International Remittance, terutama dalam menangani pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJAMSOSTEK di Luar Negeri.
“Malaysia merupakan salah satu negara tujuan penempatan PMI dengan jumlah besar, maka sangat tepat jika para PMI mendapat kemudahan layanan pembayaran iuran yang kami sediakan,” tambahnya.
Seperti diketahui bahwa dengan membayar iuran BPJAMSOSTEK, PMI secara otomatis akan mendapatkan perlindungan atas program JKK dan JKm yang dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu hanya sebesar Rp 370 ribu. Selain manfaat perlindungan dari program JKK dan JKm, ahli waris anak pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan senilai maksimal Rp 74,2 juta untuk 2 orang anak. Manfaat ini diberikan kepada anak PMI peserta BPJAMSSOTEK yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. Manfaat ini bisa diterima oleh anak peserta mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan data yang kami himpun, dari sekitar 800 ribu PMI yang terdata bekerja di Malaysia, baru 10% saja yang masih merupakan peserta aktif. Asumsinya adalah banyak peserta yang sudah habis masa berlaku perlindungannya kesulitan untuk memperpanjang karena tidak adanya kanal pembayaran iuran,” tutur Anggoro.
Pembayaran iuran bagi PMI di Malaysia ini berlaku bagi para PMI yang mendaftar sebagai peserta baru ataupun perpanjangan masa perlindungan bagi peserta eksisting yang kontrak kerjanya diperpanjang. Untuk besaran iuran yang harus dibayar untuk perpanjangan masa perlindungan adalah sebesar Rp 13.500 per bulannya yang dibayarkan sekaligus sampai dengan masa kontrak kerja perpanjangan berakhir.
Kerjasama dengan Bank Mandiri melalui MIR ini selain sebagai kanal pembayaran iuran, juga diharapkan mampu menjadi kanal informasi dan edukasi bagi PMI di Malaysia.
“Kita bersama-sama dengan MIR akan aktif untuk melakukan penetrasi PMI di Malaysia dan menjadikan ini sebagai role model bagi pelaksanaannya di negara lain,” tambahnya.
“Kami juga akan mempertimbangkan untuk membuka kanal pembayaran iuran di negara lain dengan bekerjasama dengan Bank Himbara. Semoga kemudahan ini dapat dimanfaatkan oleh PMI dengan sebaik-baiknya agar perlindungan Jamsostek diterima oleh seluruh pekerja Indonesia secara menyeluruh dimanapun berada,” tutup Anggoro.