Pemerintah Larang Mudik, Ini 5 Alasannya
- dok Korlantas Polri
VIVA – Pemerintah Indonesia telah menetapkan pelarangan mudik lebaran tahun ini. Meski demikian Indonesia merupakan negara dengan perkembangan pandemi Covid-19 yang relatif dapat terkendali.
Tren baik ini masih dapat terjaga, jika dibandingkan sejumlah negara-negara di dunia yang mengalami kenaikan kasus.
World Health Organization (WHO) mencatat 5 negara dengan kasus aktif tertinggi ialah Amerika Serikat (6.812.645), India (2.822.513), Brazil (1.099.201), Peracis (995.421) dan Turki (506.899). Karena itu, Pemerintah berupaya optimal agar tren yang sudah baik itu, tidak berbalik memburuk.
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus, salah satu yang dilakukan Pemerintah adalah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memaparkan beberapa alasan pelarangan mudik :
1. Meningkatnya mobilitas penduduk berdampak pada meningkatnya jumlah kasus aktif.
Prof Wiku memaparkan data keterkaitan mobilitas dan peningkatan kasus pada 3 provinsi selama 4 bulan terakhir atau periode 1 Januari-12 April 2021. Ketiga provinsi itu ialah Riau, Jambi dan Lampung.
“Ketiga provinsi ini menunjukkan tren peningkatan mobilitas penduduk ke pusat perbelanjaan, yang beriringan dengan tren peningkatan jumlah kasus aktif," prof Wiku, Kamis (29/4) lalu.
Lebih rincinya, di Provinsi Riau menunjukkan kenaikan mobilitas penduduk sebesar 7%, diiringi kenaikan kasus aktif mingguan sebesar 71%.
Di Jambi, kenaikan mobilitas penduduk sebesar 23% diiringi kenaikan kasus aktif mingguan 14%. Sedangkan di Lampung, kenaikan mobilitas mencapai 33%, dan diiringi kenaikan jumlah kasus aktif mingguan sebesar 14%.
Melihat data ini, Satgas Covid-19 mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam bepergian, khususnya dalam periode libur Idul Fitri.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, periode libur Idul Fitri berkaitan erat dengan mobilitas penduduk karena adanya tradisi mudik di Indonesia. Contohnya yang terjadi pada libur Idul Fitri tahun lalu, mudik Lebaran 2020 menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 hingga 600 kasus setiap harinya.
2. Mudik memang sarana pelepas rindu, tapi risiko amat besar di saat pandemi
Mudik sangat dinantikan masyarakat setiap tahunnya namun di saat pandemi seperti ini, mengandung risiko yang lebih besar, utamanya risiko kehilangan orang terdekat apabila memaksakan diri mudik dalam situasi pandemi seperti ini.
Tradisi mudik memang cara menunjukkan kasih sayang kepada keluarga di kampung halaman. Namun, itu bukan satu-satunya. Karena di tengah situasi pandemi ini, cara bijaksana menunjukkan kasih sayang adalah dengan melindungi sanak saudara, utamanya yang berusia lanjut dari risiko tertular Covid-19.
“Lansia mendominasi korban jiwa akibat Covid-19, yaitu sebesar 48%. Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat urung mudik untuk menjaga diri sendiri dan keluarga kampung halaman dari tertular Covid-19," ujar Prof Wiku .
3. Meningkatnya kasus berpotensi meningkatnya angka kematian
Melarang mudik merupakan keputusan yang tidak mudah. Namun, keputusan ini diambil pemerintah demi mencegah lonjakan kasus Covid-19. Lonjakan yang kerap terjadi akibat beberapa kali momentum libur panjang yang terjadi selama tahun 2020 termasuk libur Natal dan Tahun Baru. Karena jika angka kasus kembali naik, maka berdampak langsung terhadap keterisian tempat tidur rumah sakit. "Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian," kata Wiku.
4. Perjalanan selama mudik juga berpotensi sarana penularan COVID-19
Walaupun masyarakat sudah memiliki surat hasil tes negatif, tidak berarti terbebas dari COVID-19. Karena peluang tertular dalam perjalanan selalu terbuka. Dan apabila ini terjadi, dapat membahayakan keluarga di kampung.
5. Penularan virus tidak mengenal batas teritorial negara.
Terbukti dengan ditemukannya mutasi virus yang menular dari satu negara ke negara lain, termasuk ditemukannya di Indonesia.
Dalam menghadapi ancaman yang datang dari dalam dan luar negeri, Pemerintah melalui lintas kementerian/lembaga bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) berkomitmen melakukan pembatasan mobilitas untuk mencegah importasi kasus antarnegara, maupun antardaerah.
Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 berikut adendumnya.
Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan khusus melalui surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait India, negara yang sedang mengalami krisis Covid-19.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari India, ditolak masuk. Dan pemberian visa bagi WNA asal India ditangguhkan sementara.