Siap-siap, 10 Juta Peserta PKH akan Terima Bantuan Sosial Beras

Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Sumber :

VIVA – Dalam waktu dekat, Kementerian Sosial akan segera meluncurkan Bantuan Sosial Beras (Bansos Beras).

Cara Ajukan Usulan Sebagai Penerima Bansos 2024, Ikuti Langkah-langkahnya!

Bansos beras merupakan salah satu program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang diharapkan dapat memenuhi sebagian kebutuhan pokok masyarakat terdampak wabah Covid-19.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan, dengan bansos beras, diharapkan mengurangi beban pengeluaran KPM.

Panduan Lengkap Daftar Bansos 2024 Secara Online dan Cara Cek Penerimanya

“Rencananya, dalam waktu dekat, kami akan meluncurkan bansos beras ini. Nantinya, distribusi dilaksanakan selama 3 bulan terhitung *Agustus sd Oktober* 2020. Setiap KPM memperoleh bantuan 15 kg/KPM/bulan dengan kualitas beras Medium,” kata Mensos di Jakarta (26/08). 

Mensos menyatakan, Bansos Beras akan disalurkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Total sasaran dalam program ini sebanyak 10 juta KPM

Dapat Dana Rp200 Ribu Per Bulan, Simak Cara Mengajukan Bansos untuk Anak Yatim Piatu

Penyaluran Bansos Beras dilakukan Perum Bulog sampai pada titik pengantaran tertentu. “Anggaran yang disiapkan untuk Bansos Beras kepada 10 juta KPM sebesar Rp5,41 triliun,” Mensos menjelaskan. 

Penerima bansos beras ditetapkan merupakan peserta PKH karena  merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sangat terdampak pandemi Covid-19. 

Pada DTKS telah dilakukan update serta telah siap digunakan. Selain itu dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi,"  katanya.

Tidak kalah penting, PKH telah memiliki struktur SDM yang baik, sehingga lebih memudahkan dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar. Peserta PKH juga bukan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Nantinya, Dinas Sosial bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Bantuan Sosial Beras di kabupaten/kota; penanganan Pengaduan di provinsi; Koordinasi Bantuan Sosial Beras dengan koordinator provinsi Pendamping PKH dan pemerintah Kabupaten/Kota.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya