Maqdir Ismail merupakan pengacara tanah air yang sudah malang melintang di dunia hukum sejak 1980. Namanya kembali menjadi sorotan karena menjadi salah satu kuasa hukum Ketua DPR-RI Setya Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek E-KTP.
Anak petani karet kelahiran 18 Agustus 1954 ini menyelesaikan pendidikan strata pertamanya di Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, pada tahun 1979.
Lulus S1, Maqdir meniti karier dengan bergabung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai aktivis pada 1980. Saat itu usianya menginjak 26 tahun.
Berkecimpung di dunia akitivis, ia melanjutkan sekolah tingginya di Law School University OF Western Australia dan berhasil meraih gelar master tahun 1999. Ia juga mendapatkan gelar doktor dari Universitas Indonesia selang 6 tahun kemudian.
Berbekal pendidikan dan pengalaman, pada 1995, ia bersama rekan-rekannya mendirikan kantor hukum Nasution, Soedibjo & Maqdir, yang kemudian akhirnya berubah nama menjadi Adnan Buyung Nasution & Partners.
Sebagai seorang pengacara, banyak kasus berhubungan dengan HAM ditanganinya di bawah naungan kantor hukum Adnan Buyung Nasution & Partners. Namun, di akhir tahun 2000, Maqdir memutuskan untuk keluar dari kantor hukum tersebut.
Saat itu, ia ingin mandiri dan sedang menyelesaikan S3-nya. Tak lama kemudian, Maqdir pun membuat kantor hukumnya sendiri bersama teman-temannya yang kemudian dikenal dengan nama Maqdir Ismail & Partners pada 2005.
Dalam sepak terjangnya, Maqdir beserta lembaga hukumnya telah menangani berbagai kasus baik perdata maupun pinana. Namun belakangan ini, Maqdir lebih sering berurusan dengan kasus-kasus korupsi.
Suami dari Sri Mardiyati ini pernah mendampingi Ratu Atut Chosiyah, terdakwa korupsi bioremediasi Bachtiar Abdul Fatah (kasus Chevron), Mantan Dirut PLN Eddie Widiono Suwondho, mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji, mantan ketua KPK Antasari Azhar, dan masih banyak lagi.
Pria yang juga alumni organisasi HMI ini juga dipinang Profesor Sutan Remy Syahdeini, promotornya untuk menjadi dosen di program Pasca Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.
Pada 6 Desember 2017, nama Maqdir Ismail kembali melejit karena menjadi kuasa hukum utama setelah pengacara Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mengundurkan diri dari menangani kasus dugaan korupsi proyek E-KTP Ketua DPR yang juga ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto. (AC/DN) (Photo: mip-law.com)
KELUARGA
Istri : Sri Mardiyati
Anak : Nadiyya dan Faza
PENDIDIKAN
Sarjana Hukum, Universitas Islam Indonesia (1979)
Magister Ilmu Hukum, Law School University OF Western Australia (1999)
Doktor Ilmu Hukum, Universitas Indonesia (2005)
KARIER
Aktivis, Lembaga Bantuan Hukum (1980)
Salah satu Pendiri Adnan Buyung Nasution & Partners (1995-2000)
Pendiri dan Partners Manager Maqdir Ismail & Partners (2005)
Berita Terkait