Dwiarso Budi Santiarto lahir di Surabaya, 14 Maret 1962. Masa kecilnya, ia habiskan bersama keluarga di kota kelahirannya. Lulus sekolah menengah, ia melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum, Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur.
Mendapat gelar sarjana hukum, ia menjadi pegawai negeri di lembaga yudikatif. Perlahan kariernya mulai terlihat. Ia tercatat sebagai pegawai di Mahkamah Agung. Setalah itu, Dwiarso menjadi hakim.
Ia mendapatkan tugas langsung menjadi ketua pengadilan negeri di beberapa kota di wilayah Indonesia. Mulai Depok hingga Semarang. Dalam menjalani tugasnya, ia dijuluki orang yang tegas dan berani.
Keberaniannya dalam memutuskan perkara besar terlihat saat ia bertugas di Pengadilan Negeri Semarang pada tahun 2014. Ia berani memutuskan perkara yang melibatkan orang-orang ternama di daerah.
Kasus korupsi Bupati Karang Anyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih, salah satu yang ditanganinya pada 2014. Dwiarso memvonis Rina dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Rina terbukti bersalah dalam kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri yang terletak di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Setahun kemudian, kasus Gubernur Jawa Tengah tak luput dari palu godamnya. Dwiarso memberikan vonis kekalahan Gubernur Ganjar Pranowo dan Pemprov Jawa Tengah dalam sengketa lahan seluas 237 hektar yang terletak di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah pada tahun 2015.
Sikap keberaniannya kembali diuji saat ia mengadili sesama koleganya. Dwiarso berani memvonis 5 tahun penjara kepada Asmadinata, mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, karena terbukti telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Heru Kisbandono dan Kartini Marpaung.
Di tengah kepadatan tugasnya sebagai hakim, Dwiarso tidak melupakan akan pendidikannya untuk menunjang kapabilitas profesi dan kariernya. Ia menempuh pendidikan S2 Ilmu Hukum, Hukum Bisnis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ia pun berhasil menggondol gelar Magister Hukum.
Seiring banyaknya perkara yang masuk ke pengadilan, ia pun menambah kemampuan hakim dalam hukum perdata dan pidana. Per Agustus 2016, Dwiarso menjadi salah satu hakim pengadilan negeri yang sudah bersertifikasi Tipikor, yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) saat ia menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namanya kembali dipertaruhkan saat ia menangani kasus penistaaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di akhir 2016. Ahok saat itu sebagai gubernur DKI Jakarta. Perkara ini makin "panas" karena dalam waktu bersamaan Ahok juga sedang menjalani sebagai salah satu peserta kandidat dalam Pilkada DKI.
Belum lagi gelombang aksi besar-besaran yang menuntut Ahok ditahan dan kelompok pendukung Ahok yang meminta dibebaskan. Kasus Ahok memang telah membetot perhatian rakyat Indonesia. Dalam situasi seperti itulah, nyali Dwiarso selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dituntut keputusannya yang objektif dalam menegakkan keadilan.
Pada 9 Mei 2017, akhirnya majelis hakim yang diketuai oleh Dwiarso memutuskan Ahok bersalah. Ahok divonis dua tahun penjara karena tebukti melanggar pasal 156a tentang penodaan agama. Nama Dwiarso pun makin populer seantero pelosok Indonesia. (AC/DN)
KELUARGA
Istri : Yanti, SH. MH
Anak : Rio dan Anya
PENDIDIKAN
SI, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga
S2, Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada
KARIER
Pegawai Mahkamah Agung
Hakim
Ketua Pengadilan Negeri Depok (2011-2014)
Ketua Pengadilan Negeri Semarang (2014-2016)
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (2016-Sekarang)
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta
Berita Terkait