Pria kelahiran Toba Simosir, Sumatera Utara, 24 Mei 1956 ini menggondol gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesa (UI). Setelah lulus dari UI pada tahun 1981, Luhut Pangaribuan memantapkan kariernya sebagai advokat walaupun awalnya ingin menjadi hakim.
Untuk menunjang keahliannya dalam bidang hukum, Luhut melanjutkan gelar magister hukum dari University of Nottingham, Inggris dan disempurnakan dengan gelar doktor ilmu hukum di Universitas Indonesia.
Sejak memutuskan menjadi advokat, Luhut menjadi pembela dari siapa pun, mulai dari kalangan rakyat biasa hingga pejabat, mulai dari aktivis hingga koorporasi.
Luhut mulai aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Ia menjadi sekretaris Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada 1992-1997 dan menjadi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk periode 1993-1997.
Atas perjuangannya di LBH, Luhut diganjar mendapatkan Human Rights Award dari American Bar Association (ABA) dan Lawyer Committee for Human Rights di New York, 1992.
Memiliki pengalaman, kemampuan bertutur yang runtut, dan berargumentasi yang logis, ia memberanikan diri mendirikan kantor hukum bernama Luhut Marihot Parulian Pangaribuan (LMPP) di Jakarta pada tahun 1997.
Tak hanya itu, Luhut juga memiliki kualitas akademisi yang mumpuni dengan gelar doktornya. Ia menjadi dosen hukum pidana di kampus UI, dan beberapa kampus lainnya.
Selain sebagai praktisi dan akademisi, ia juga sebagai aktivis. Luhut menduduki berbagai jabatan di sejumlah organisasi. Puncaknya, ia menjadi Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) 2015-2020. (DN) (Photo/Peradi)