Saksi Sebut Ridho Rhoma Pakai Sabu untuk Kepentingan Pribadi
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Sidang kelima kasus penyalahgunaan narkoba pedangdut Ridho Rhoma telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 1 Juli 2017. Ahmad Cholidin, selaku kuasa hukum Ridho, mengaku jika kliennya merasa diuntungkan dari keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ketiga saksi yang merupakan penyidik Polres Jakarta Barat itu merupakan orang yang sama, yang menangkap Ridho di sebuah hotel kawasan Daan Mogot, dengan bukti kepemilikan sabu pada Sabtu 25 Maret 2017 silam.
"Ketiga saksi yang kami dengarkan di persidangan tadi cukup menguntungkan. Diperoleh keterangan bahwa Mas Ridho tidak melakukan pengedaran, tapi dia menggunakan (sabu) itu untuk kepentingan pribadi," ujar Cholidin saat ditemui usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 1 Agustus 2017.
Poin lain yang juga dianggap menguntungkan kliennya itu, diakui Cholidin, terdapat dalam kesaksian bahwa Ridho tidak menyimpan atau berniat memberikan barang haram itu kepada orang lain.
Oleh karenanya, Cholidin mengaku jika pihaknya berharap agar segala upaya untuk membuat Ridho direhabilitasi bisa dikabulkan oleh majelis hakim, karena barang bukti sabu yang berhasil di sita dari Ridho pun sangat sedikit, yakni sekitar 0,7 gram.
"(Pengajuan rehabilitasi) masih dipertimbangkan oleh majelis hakim. Secara lisan kami juga telah mengajukan permohonan, agar majelis hakim dapat mempertimbangkan pokok perkara. Sebab kami sangat berharap klien kami bisa direhab, agar hal itu bisa lebih baik untuk psikologis Mas Ridho sendiri," ujarnya.
Dalam persidangan kelima atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu oleh Ridho Rhoma ini, sang ayah yakni Rhoma Irama tidak terlihat hadir dalam ruang sidang. Padahal di sidang-sidang sebelumnya, Raja Dangdut itu tak pernah absen menghadiri sidang kasus narkoba yang menjerat putranya tersebut.
Ridho sendiri diketahui telah dipindahkan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jawa Barat, ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, dengan tujuan untuk melancarkan proses persidangan.