WAMI Umumkan Skema Baru Distribusi Royalti, Melly Goeslaw Terima Rp500 Juta
Jakarta, VIVA – Lembaga Manajemen Kolektif Wahana Musik Indonesia (WAMI) hari ini merilis kebijakan terbaru terkait pola distribusi royalti untuk para anggotanya. Mulai tahun 2025 mendatang, penyaluran royalti akan dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu tahun, yakni pada bulan Maret, Juli, dan November.
Kebijakan ini menggantikan sistem sebelumnya dan ditujukan untuk memperkuat efisiensi dalam pengelolaan dana serta mendukung transparansi bagi para pemilik hak cipta musik. Scroll lebih lanjut ya.
Dalam siaran resminya, WAMI menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk mengoptimalkan manfaat yang diterima anggota. Selain perubahan jadwal, WAMI juga menetapkan standar minimal pembagian royalti senilai Rp500 ribu nett untuk setiap komposer atau pencipta lagu yang sudah terdaftar sebelum 31 Desember 2024.
“Ini adalah salah satu cara WAMI untuk membagikan royalti secara adil sambil kita juga terus berbenah diri,” ungkap Adi Adrian, Presiden Direktur WAMI, dalam keterangannya.
Pada kesempatan yang sama, WAMI turut mengungkap daftar 50 besar penerima royalti terbesar untuk periode Maret 2025. Di posisi teratas terdapat nama Mohamad Indra Gerson yang menerima royalti senilai Rp730,8 juta (gross) berkat karya berjudul After Dark, yang diciptakannya untuk penyanyi asal Texas, Amerika Serikat, yang dikenal dengan nama panggung Mr. Kitty. Jumlah ini menjadi rekor tertinggi untuk satu periode distribusi dalam sejarah WAMI.
Nama Melly Goeslaw juga mencuri perhatian dalam daftar tersebut. Ia mendapatkan royalti sebesar Rp559,9 juta (gross), antara lain dari lagu Ayat Ayat Cinta yang dinyanyikan oleh Rossa, serta karya-karya yang ia bawakan sendiri seperti Gantung dan Ada Apa Dengan Cinta (feat. Eric Erlangga).
Adi Adrian, Presiden Direktur WAMI
- ist
Sejumlah nama besar lainnya yang juga masuk dalam jajaran penerima royalti kali ini mencakup Eross Candra, Ade Govinda, dan Doel Sumbang. Namun, terdapat pula nama-nama yang cenderung jarang tersorot media, seperti Thomas Arya—pencipta lagu populer Berbeza Kasta dan Satu Hati Sampai Mati yang sangat dikenal di wilayah Sumatera Barat. Di sisi lain, nama Kohar Kahler muncul lewat lagu legendaris Tiada Lagi yang dipopulerkan oleh Mayangsari di penghujung dekade 90-an.
WAMI juga mencatat adanya distribusi royalti kepada ahli waris dari sejumlah komposer yang telah wafat, termasuk keluarga dari almarhum Tony Koeswoyo yang masuk dalam jajaran 20 besar penerima royalti.
Distribusi royalti ini dijadwalkan dimulai pada 24 Maret 2025, dengan total nilai yang akan disalurkan mencapai Rp96 miliar, hasil pengumpulan royalti performing rights dari berbagai sumber, baik digital, non-digital, maupun internasional. Para anggota WAMI akan dapat memantau status distribusi tersebut melalui kanal digital resmi lembaga.
Adi Adrian menambahkan, “Kami percaya bahwa perubahan ini akan memberikan dampak positif bagi para anggota WAMI dalam jangka panjang. Dengan terus berbenah diri, memperbaiki data, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih untuk anggota.”