Masalah Penggunaan Lagu Harus Bayar, Adi KLa Project: Lagu Itu Tidak Turun dari Langit
- IG @adiadrian22
Jakarta, VIVA – Permasalahan mengenai hak cipta lagu kerap kali disalahpahami oleh masyarakat. Banyak yang masih belum menyadari bahwa penggunaan karya musik, khususnya lagu, tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa izin atau tanpa membayar royalti kepada penciptanya. Hal ini disampaikan oleh Adi KLa Project sekaligus perwakilan dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Potongan video yang berasal dari YouTube Wahana Musik Indonesia itu, diunggah Ahmad Dhani melalui akun Instagramnya. Scroll lebih lanjut ya.
"Selalu si penggunanya nanya, 'kenapa sih harus bayar?'" ujar Adi Adrian membuka pernyataannya.
Ia menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap prinsip dasar perlindungan karya cipta, khususnya di ranah musik.
Menurut Adi, banyak orang merasa kesulitan memahami bahwa setiap penggunaan lagu harus disertai dengan izin dan, dalam banyak kasus, pembayaran atas hak penggunaan tersebut.
“Kok ngerasa susah banget ya memahami bahwa penggunaan lagu itu harus bayar. Lagu itu tidak turun dari langit tiba-tiba gitu loh,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan undang-undang hak cipta menjadi bukti nyata bahwa karya musik dilindungi secara hukum. Lagu bukanlah milik umum meskipun telah beredar luas.
Ilustrasi musik dan tikus.
- skynews.com
“Makanya kenapa ada perlindungan ciptaan, makanya ada undang-undang hak cipta. Jadi jangan dianggap lagu itu, oh udah diedar ya udah milik, bisa terserah kita, nggak gitu, itu ada yang punya,” lanjut Adi.
Untuk menggambarkan pentingnya izin dalam penggunaan karya cipta, Adi memberikan analogi sederhana.
“Nah artinya, mengeksploitir atau menggunakan atau memanfaatkan lagu itu seperti gini deh, Fia misalnya punya barang, tahu-tahu barangnya dipakai, harus apa?”
“Minta izin,” jawab sang pembawa acara.
“Nah prinsipnya begitu, lagu pun begitu. Mau digunakan gimana? Ya minta izin,” pungkas Adi.