Miris Ternyata Piyu Cuma Dapat Royalti Rp125 Ribu Selama 2024
- VIVA.co.id/Isra Berlian
Jakarta, VIVA – Belakangan ini masalah tentang royalti antara Ari Bias dengan Agnez Mo ramai jadi sorotan publik. Ari Bias diketahui mengajukan gugatan ke pengadilan niaga kepada Agnez Mo terkait dengan pelanggaran hak cipta lagu ‘Bilang Saja’.
Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Agnez menggunakan lagu tersebut tanpa izin dalam tiga konser komersial. Agnez pun dijatuhi hukuman untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Scroll lebih lanjut ya.
Kasus pembayaran royalti ternyata menjadi polemik yang serius di kalangan pencipta musik. Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yakni Piyu Padi Reborn juga ternyata mengalami nasib yang sama.
Piyu hanya mendapat royalti dari performing right atau hak penampilan lagu di konser hanya sebesar Rp125 ribu selama tahun 2024 lalu.
“Royalti hanya dapat 125 ribu. Jadi dalam satu tahun ada 2 kali laporan dan 2 kali pendistribusian, 2024 itu 125 ribu,” kata Piyu dalam konferensi pers yang digelar AKSI di kawasan Fatmawati Jakarta Selatan, Senin 17 Februari 2025.
Lebih lanjut royalti di tahun 2024 itu menurun kata dia dibandingkan dengan tahun 2023 lalu. Saat itu dirinya yang sudah tergabung dan menjadi ketua AKSI royalti yang diterimanya sebesar Rp300 ribu.
“Kalau tahun sebelumnya itu 300 ribu. Padahal AKSI itu udah berdiri dari tahun 2023 kita sudah melakukan advokasi, provokasi segala macam bukannya lebih baik tapi malah menurun. Itu yang jadi pertanyaan kami, kok sudah diadvokasi malah bandel,” kata dia.
Piyu menilai apa yang diterima dari pencipta atau komposer lagu sendiri tidak sebanding dengan penampil yang membawakan lagu karya mereka. Dia bahkan menyebut bahwa ternyata banyak pencipta lagu yang tidak mendapatkan haknya dari rolayti tersebut.
“Berbanding terbalik dengan apa yang kami lakukan. Saya dalam satu bulan itu bisa 12-14 kali show, kalau ada laporan seperti itu lagu saya yang dinyanyikan penyanyi lain seperti Ari Lasso itu kan beliau juga memiliki jadwal yang banyak juga. Ketika keluar angka Rp 125 ribu saya show sebanyak ini apalagi kalau memang murni menghasilkan dari menciptakan lagu sangat memperhatikan. Setelah kami cross cek banyak teman-teman yang tidak dapat royalty seperti itu,” kata dia.
Kasus Agnez Mo dan Ari Bias Jadi Pembuka Mata Masyarakat
Agnez Mo
- IG @agnezmo
Dalam kesempatan yang sama, Piyu juga menyebut bahwa keputusan pengadilan niaga yang menghukum Agnez Mo dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar. Semakin memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa perkara hak cipta bukanlah perkara yang remeh. Melalui putusan pengadilan tersebut juga, bisa memberi pelajaran kepada semua pihak untuk karya cipta dihargai dan memenuhi hak penciptanya.
“Keputusan pengadilan membuka mata kita semua bahwa perkara hak cipta bukan perkara kecil dan bukan juga perkara remeh serta sudah memberi pelajaran yang berharga kepada kita semua untuk bagaimana seharusnya kara cipta dihargai dan hak-hak penciptanya dipenuhi,” ujar dia.
Dari kasus tersebut, Piyu menegaskan bow ringnya izin dalam penggunaan lagu ciptaan seseorang.
“Jadi ketika seseorang pelaku pertunjukkan ingin mengadakan atau ingin menyanyikan lagu atau menggunakan lagu dari karya cipta. Maka mereka harus mendapat izin, harus mendapat lisensi,” kata Piyu.
Namun sayangnya, selama 10 tahun belakangan ini aturan tersebut sering diabaikan. Padahal Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 sudah mengatur hal tersebut.
“Hal ini tidak pernah dilakukan di Indonesia selama berpuluh-puluh tahun dari awal tercetusnya UU Cipta No.28 Tahun 2014 tidak pernah dilakukan. Jadi sebuah kebiasaan yang dilakukan terus menerus akhirnya menjadi sebuah pembenaran,” kata dia.