LMKN Sebut Agnez Mo Vs Ari Bias Tidak Akan Terjadi, Jika...
- ist
Jakarta, VIVA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam industri musik, termasuk pencipta lagu, penyanyi, dan promotor, untuk menjaga suasana tetap kondusif pasca polemik yang melibatkan Ari Bias dan Agnez Mo.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa tidak seharusnya ada upaya untuk memperkeruh suasana dengan membenturkan pencipta lagu dan penyanyi dalam situasi ini. Scroll lebih lanjut ya.
“Intinya, semua pemangku kepentingan dalam industri ini menginginkan kondisi yang kondusif dan sehat. Jangan sampai pencipta lagu, penyanyi, atau promotor justru saling dipertentangkan karena kita semua berada dalam satu ekosistem yang sama,” ujar Dharma dalam konferensi pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.
Lebih lanjut, LMKN menekankan pentingnya menghormati keputusan pengadilan terkait kasus ini dan mengingatkan agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Perlu digarisbawahi bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menghormati proses hukum yang berlaku. Kita semua harus benar-benar menghormati jalannya peradilan dan tidak boleh ada campur tangan dari pihak luar,” tegas Dharma.
Ia juga mengimbau agar semua pihak bersikap profesional serta mematuhi jalur hukum yang telah ditetapkan.
“Ada otoritas yang menangani perkara ini. Kami mengetahui bahwa saat ini ada proses kasasi yang berlangsung, dan kita semua harus menghormati proses tersebut,” tambahnya.
Agnez Mo
- IG @agnezmo
Dharma menegaskan bahwa dengan berpegang pada aturan hukum yang berlaku, permasalahan dapat diselesaikan secara adil dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Selama kita mengikuti regulasi yang ada, maka semuanya akan berjalan dengan baik,” kata Dharma.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 telah menetapkan bahwa Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta. Berdasarkan putusan majelis hakim, Agnez diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.