Kemenag Apresiasi Karya Rhoma Irama Sebagai Media Dakwah 'The Only One In The World'

Kemenag apresiasi karya musik Rhoma Irama
Sumber :
  • kemenag.go.id

VIVA – Menteri Agama Nasaruddin Ummar menyampaikan apresiasinya kepada legenda hidup sekaligus Raja Dangdut Rhoma Irama sebagai seniman yang menggunakan seni musik untuk berdakwah.

Kemenag Targetkan Tahun 2025 Ada 1000 Kampung Moderasi Beragama yang Rampung

Seperti dilansir laman resmi Kemenag, lagu-lagu Rhoma Irama dinilai menjadi salah satu media dakwah dengan menyampaikan pesan kebajikan.

Menurut Nasaruddin Ummar, hingga kini tak ada musisi lain seperti Rhoma irama yang menggunakan musik dan lagunya sebagai media dakwah. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Pembatasan Jemaah Haji Lansia, Kemenag Tunggu Surat Resmi Pemerintah Arab

Kemenag apresiasi karya-karya musik Rhoma Irama

Photo :
  • kemenag.go.id

Ini menjadikan pria yang akrab disapa Pak Haji sebagai ‘The Only One Rhoma Irama In the World’.

Kado HAB ke-79, Kemenag Raih Predikat Memuaskan dalam Evaluasi SPBE 2024

“Sampai hari ini belum ada penyanyi dangdut sekelas Bang Rhoma. The only one Rhoma Irama in the world. Dia menggunakan musik dan lagunya sebagai media dakwah,” ungkap Menteri Agama Nasaruddin Ummar saat memberikan sambutan pada Refleksi dan Proyeksi Kemenag di Jakarta.

“Selain bernyanyi, Bang Rhoma juga bisa silat dan bela diri. Kita perlu ahli waris intelektual seperti itu,” terang Menag, seperti dikutip laman JagoDangdut.

Sebagai apresiasinya, Nasruddin beserta jajaran di Kementerian agama memberikan lukisan.

Hal itu dinilai sebagai musisi yang berkontribusi dan berdedikasi dalam merawat toleransi, kerukunan bangsa, dan umat beragama melalui lagu-lagunya.

“Kami mengajak kepada seluruh seniman, agar bisa menjadi pegiat seni yang bisa memberikan pencerahan dan penceriaan kepada masyarakat Indonesia,” pesannya.

Dirjen Pendis Abu Rokhmad

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Program Makan Bergizi Gratis di Pesantren

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag)  Abu Rokhmad mengatakan Kemenag resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025