Harapan Baru Musisi Daerah, Kini Royalti Lebih Mudah Diakses

Ilustrasi karaoke/microphone.
Sumber :
  • Pixabay/Pexels

Jakarta, VIVA – Musisi daerah memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya bangsa. Melalui karya-karya yang merepresentasikan tradisi lokal, mereka memperkaya keanekaragaman seni musik di Indonesia. Namun, di balik apresiasi yang diterima, banyak dari mereka belum mendapatkan manfaat finansial yang sebanding, terutama dari royalti atas karya mereka.

Kumpulkan Rp161 Miliar dari Royalti Musik di 2024, WAMI Sebut Belum Ideal

Masalah ini berakar pada tata kelola royalti yang selama ini masih menggunakan metode konvensional. Proses yang kurang transparan dan kompleks membuat banyak musisi daerah kesulitan mengakses informasi hak royalti mereka, apalagi memantau distribusinya secara berkala. Scroll lebih lanjut ya.

Menjawab tantangan tersebut, hadir Sistem Manajemen Royalti (SMR), inovasi pertama di Indonesia yang dirancang untuk mengatasi permasalahan distribusi royalti musisi daerah. Sistem ini memungkinkan para musisi untuk mengakses informasi royalti secara lebih mudah dan transparan.

Daftar Daerah yang Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Surati Kemendagri

“Kehadiran SMR akan membawa harapan baru bagi para musisi daerah. Sistem berbasis teknologi ini memungkinkan musisi, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil, untuk mengakses informasi terkait royalti dengan mudah,” ujar Stella, Head of Marketing Communication di VNT Networks, perusahaan dalam negeri yang mengembangkan SMR.

Era Digital dan Hak Cipta, Melly Goeslaw Dorong Pembaruan UU HKI

SMR didesain dengan antarmuka dashboard yang minimalis namun strategis, sehingga dapat digunakan dengan cepat dan efisien oleh musisi maupun pihak-pihak terkait. Selain menyediakan laporan royalti yang rinci, SMR juga memungkinkan para musisi daerah untuk mendaftarkan karya mereka. Dengan demikian, seluruh karya musik yang dihasilkan akan tercatat secara resmi dan berhak menerima royalti yang sesuai.

Ilustrasi Musik

Photo :
  • pixabay

“Melalui implementasi SMR, diharapkan tidak ada lagi musisi daerah yang terabaikan haknya. Sistem ini membuka jalan bagi para seniman lokal untuk menikmati hasil karya mereka secara penuh, sekaligus memperkuat posisi musik daerah sebagai bagian penting dari kekayaan budaya Indonesia,” kata Stella.

Sistem ini juga menjadi langkah besar dalam melindungi hak cipta musisi daerah. Dengan SMR, para musisi lokal dapat merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk terus berkarya, sehingga musik daerah tetap terjaga dan berkembang seiring waktu.

LMKN

Pencipta Lagu Resah, LMKN Pastikan Distribusi Royalti Sudah Maksimal

Data dari LMKN menunjukkan bahwa penghimpunan royalti dari konser musik skala nasional dan internasional pada tahun 2024 mencapai Rp12.527.468.851

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024