LMKN Imbau Tindakan Tilang untuk Pelanggar Royalti Musik

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Sumber :
  • ist

Jakarta, VIVA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) baru-baru ini menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Tata Cara Distribusi Royalti Lagu dan Musik di Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, LMKN mengupas berbagai permasalahan yang kerap dihadapi dalam pengumpulan dan pendistribusian royalti musik, yang menjadi tantangan besar bagi industri kreatif tanah air.

92.300 Pengendara Melanggar Selama Operasi Zebra Jaya 2024

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa regulasi mengenai royalti musik di Indonesia sebenarnya sudah memadai dan bersifat mengikat. Namun, kendala utama yang dihadapi adalah lemahnya penegakan hukum dan rendahnya penghargaan dari pengguna terhadap hak-hak pencipta lagu atas karya mereka. Scroll lebih lanjut ya.

"Sampai saat ini, hanya tiga karaoke yang menyerahkan data penggunaan lagu (logsheet), yaitu Happy Puppy, Inul Vizta, dan Master Piece. Meskipun Pemerintah telah mengeluarkan PP 56/2021, implementasinya belum berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, sistem yang diharapkan dapat mengintegrasikan penghimpunan dan distribusi royalti masih belum terealisasi," ungkap Dharma.

Wajah Terciduk Kamera, Siap-Siap Kena Tilang

Dalam menghadapi tantangan ini, LMKN menerapkan metode distribusi royalti secara hybrid. Bagi data penggunaan lagu yang tersedia, distribusi dilakukan berdasarkan logsheet tersebut. Namun, untuk kasus tanpa logsheet, pendistribusian dilakukan melalui kesepakatan antar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

39.067 Pengendara Ditilang Selama Sepekan Operasi Zebra Jaya, Ini Pelanggaran Terbanyak

Dharma juga mengungkapkan bahwa sejak 2023, LMKN telah meluncurkan Sistem Lisensi Online Kategori Live Event melalui situs lmknlisensi.id. Sistem ini memungkinkan royalti dari pembayaran lisensi kategori live event oleh pengguna komersial didistribusikan setiap bulan berdasarkan data penggunaan lagu dalam acara tersebut, termasuk informasi pencipta lagunya.

Sebagai bagian dari upaya pembenahan, LMKN menyampaikan usulan terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta. Dharma menjelaskan bahwa LMKN mengusulkan pembentukan peradilan sederhana khusus untuk menangani kasus royalti musik. Konsep ini mirip dengan pengadilan tilang, di mana pengguna yang melanggar aturan akan diwajibkan membayar denda sesuai tarif yang telah ditetapkan.

Ilustrasi Musik

Photo :
  • pixabay

"Pengadilan sederhana ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan hukum dari para pengguna," jelas Dharma.

Lebih lanjut, LMKN berharap pihak kepolisian tidak memberikan izin keramaian untuk konser musik apabila promotor atau penyelenggara belum mengantongi rekomendasi dari LMKN terkait izin lisensi royalti. Dharma juga mengusulkan agar pemerintah memasukkan persyaratan rekomendasi izin lisensi ini ke dalam sistem online single submission (OSS) yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha yang menggunakan musik dalam aktivitasnya.

"Kami mendorong pemerintah untuk lebih serius dalam memastikan bahwa izin lisensi royalti menjadi salah satu elemen penting dalam perizinan usaha," tutup Dharma.

Melalui berbagai langkah strategis ini, LMKN berharap pengumpulan dan distribusi royalti di Indonesia dapat berjalan lebih baik, memberikan keadilan kepada para pencipta lagu, sekaligus meningkatkan kesadaran pengguna terhadap pentingnya menghormati hak cipta. Langkah ini diharapkan menjadi dorongan positif bagi industri musik tanah air agar terus berkembang secara berkelanjutan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya