LMKN Aktif Sosialisasikan Kewajiban Pembayaran Royalti di 14 Sektor Layanan Publik

LMKN
Sumber :
  • ist

JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebuah Lembaga Bantu Pemerintah non-APBN di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), terus berupaya aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap publik. Terutama kepada sektor usaha layanan publik yang bersifat komersial. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56), LMKN telah menetapkan 14 sektor layanan publik komersial yang wajib membayar royalti untuk penggunaan lagu dan/atau musik.

Kumpulkan Rp161 Miliar dari Royalti Musik di 2024, WAMI Sebut Belum Ideal

Sektor-sektor tersebut di antaranya adalah seminar komersial, restoran, konser musik, pesawat udara, dan lain-lain. Scroll lebih lanjut ya.

Tugas utama LMKN adalah mengumpulkan royalti lagu dan/atau musik dari para Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait. Ini dilakukan bersama dengan 11 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) lainnya di Indonesia untuk memastikan ketaatan sektor usaha komersial dalam memenuhi kewajibannya.

Sukses Menerapakan Gaya Hidup Minimalis, Ini 5 Cara Raditya Dika Atur Keuangan

Sebagai bentuk konkrit dari upaya ini, Televisi Republik Indonesia (TVRI)  telah berkomitmen untuk membayar royalti kepada seluruh pelaku musik. Pembayaran ini dilakukan melalui LMKN untuk periode 01 Januari hingga 31 Desember 2023 sesuai dengan tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti.

Harapan Baru Musisi Daerah, Kini Royalti Lebih Mudah Diakses

"TVRI telah menjadi pelopor sebagai televisi pertama yang melakukan pembayaran royalti sesuai Tarif Menteri. Ini adalah angin segar bagi industri musik Indonesia," ujar Dharma Oratmangun, Ketua LMKN, dalam acara penandatangan perjanjian lisensi lagu dan/atau musik antara LMKN dan TVRI.

Ikke Nurjanah

Photo :
  • ist

Sementara itu, Iman Brotoseno, Direktur Utama LPP TVRI, menyampaikan bahwa pembayaran royalti bukan hanya sebagai bentuk penghargaan finansial tetapi juga sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi atas kreativitas dan kontribusi para seniman dalam kebudayaan dan keberlanjutan industri kreatif di Indonesia.

"Hari ini adalah momen penting bagi dunia seni dan budaya di Indonesia. Penandatanganan perjanjian ini adalah langkah yang menegaskan komitmen LPP TVRI dalam penghargaan dan kontribusi luar biasa dari para seniman Indonesia," tambah Iman Brotoseno.

LMKN

Pencipta Lagu Resah, LMKN Pastikan Distribusi Royalti Sudah Maksimal

Data dari LMKN menunjukkan bahwa penghimpunan royalti dari konser musik skala nasional dan internasional pada tahun 2024 mencapai Rp12.527.468.851

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024