Larang Ari Lasso Nyanyi Lagunya, Piyu Padi: Aku Gak Dapet Apa-apa Royalti Cuma Rp130 Ribu

Piyu Padi
Sumber :
  • IG @piyu_logy

VIVA Showbiz – Piyu Padi blak-blakan mengaku mendapatkan bayaran royalti tak sepadan dengan karya lagu yang mendulang kesuksesan Ari Lasso. Bayaran royalti yang dinilai sangat kecil sebagai jerih payah mengolah lagu tersebut membuat Piyu Padi merasa tak dihargai sebagai musisi Tanah Air.

Profil Vitta Dessy yang Resmi Bercerai dengan Ari Lasso Setelah 25 Tahun Membina Rumah Tangga

Cuplikan video di Youtube itu menampilkan Piyu yang juga sedang berbincang masalah royalti dengan Ahmad Dhani. Sebagai sesama musisi, gitaris asal Surabaya ini mengaku bahwa pendapatan royalti untuk karyanya tersebut sangat kecil. Yuk, scroll untuk tahu cerita lengkapnya.

"Dari awal, royalti (lagu) Penjaga Hati itu cuma Rp130 ribu," aku Piyu blak-blakan, dikutip VIVA, Sabtu 2 September 2023.

Bungkam Soal Perceraian, Netizen Bandingkan Sikap Ari Lasso yang Berbanding Terbalik dengan Baim

Piyu membeberkan masalah royalti itu lantaran senasib dengan Ahmad Dhani. Beberapa waktu lalu, mantan suami Maia Estianty itu sempat berseteru dengan Once Mekel perkara royalti lagu Dewa 19.

Terpopuler: Alasan Ari Lasso Pilih Cerai, Prof Stella Christie Disebut Mirip Artis KPop

Saat itu, Ahmad Dhani menegaskan kepada Once agar tak lagi membawa lagu Dewa 19 dengan cara memberi peringatan keras melalui media massa. Berbeda dengan Piyu, ia memilih memberitahu Ari Lasso dengan cara sederhana sebagai sesama teman.

"Aku itu simpel, Dan (Ahmad Dhani), ngomongnya cuman ngene tok. 'So (Ari Lasso), kon nggak usah bawain lagu Penjaga Hati lagi ya'," kenang musisi berusia 50 tahun itu

Ada pun, lagu itu memang membawa kesuksesan bagi Ari Lasso sebagai salah satu solois pria di panggung musik Indonesia usai keluar dari Dewa 19. Sayangnya, Piyu Padi kini enggan membiarkan lagu karyanya itu dinyanyikan oleh Ari Lasso pada tahun 2023 ini. 

"Jadi untuk apa membawakan lagu itu? Toh aku gak dapat apa-apa. Karena udah gak ada manfaat ekonominya buat aku," ujar Piyu.

Lebih dalam, Piyu merasa kebijakan tersebut belum mampu memberinya keuntungan yang sebanding dengan karya buatannya. Piyu mengklaim kemungkinan ketimpangan antara pihak event organizer dalam melaporkan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) ke Kemenkumham. 

Ada pun, royalti merujuk pada penghasilan yang akan diterima oleh pemegang hak kekayaan intelektual, dalam hal ini pencipta lagu, dari pihak lain yang menggunakan atau memanfaatkannya sesuai kebijakan. Untuk pembayaran royalti itu diatur dalam kebijakan berupa Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya