Alasan LMKN InginPemerintah Segera Keluarkan SKB untuk Hak Cipta Musik dan Lagu

Diskusi LMKN
Sumber :
  • ist

JAKARTA – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Periode 2022 – 2025, Dharma Oratmangun, menekankan pentingnya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah guna meningkatkan angka penghimpunan royalti, yang menurutnya saat ini masih jauh dari yang seharusnya.

LMKN Imbau Tindakan Tilang untuk Pelanggar Royalti Musik

SKB ini bertujuan untuk memastikan seluruh penyelenggara acara komersial yang memanfaatkan karya hak cipta dalam musik dan lagu untuk mengurus lisensi sebelum menggelar acaranya. LMKN telah menyediakan platformnya. Scroll lebih lanjut.

"Sebelum mengeluarkan izin keramain pertunjukan musik, pihak penyelenggara harus mengurus lisensi penggunaan karya cipta lagu yang dikeluarkan oleh LMKN," ujar Dharma Oratmangun dalam diskusi yang diadakan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Tantangan Hak Cipta di Industri Musik, WGTC Ajak Musisi Muda Peduli Hukum

Dia menambahkan, platform tersebut sudah siap digunakan dan telah mulai beroperasi beberapa bulan belakangan di sejumlah daerah. Penerapan perizinan lisensi sebagai syarat dikeluarkannya izin keramaian akan memastikan tidak ada lagi penyelenggara konser musik yang mengabaikan pembayaran royalti, sehingga pendapatan royalti akan meningkat. 

Pongki Barata Ungkap Keresahan Terhadap Hak Cipta Melalui Lagu Derita Pencipta

Oratmangun juga mengungkapkan bahwa angka yang harus dibayarkan para pengguna hak cipta sebenarnya tidaklah besar, dan tidak akan membebani mereka. Dia berharap SKB segera dikeluarkan pemerintah sehingga para pencipta lagu dapat memperoleh hak-haknya, dan lewat karya mereka, dapat meningkatkan kehidupan mereka.

Ilustrasi mendengarkan musik.

Photo :
  • Pixabay

Salah satu sekolah yang telah menggunakan platform lisensi dari LMKN mendapat pujian dari Oratmangun.

"Saya apresiasi sekali teman-teman penyelenggara kayak OSIS membuat acara dan mengurusi lisensinya," ungkapnya.

Selain itu, Dharma Oratmangun menegaskan LMKN tidak akan tinggal diam jika menemukan pihak yang tidak membayar royalti. LMKN akan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata. Beberapa kasus telah diproses, dengan pengguna selalu kalah, bahkan salah satu pemilik hotel besar telah kalah di pengadilan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya